MURIANETWORK.COM - Keputusan DPR RI yang mempertegas posisi Polri di bawah komando Presiden, bukan sebagai kementerian, membuka ruang diskusi mendalam tentang arah reformasi institusi tersebut. Para pengamat menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan perubahan mendasar yang berfokus pada aspek kultural dan perilaku aparat, di samping tata kelola kelembagaan.
Esensi Reformasi: Dari Struktur ke Kultur
Pembahasan mengenai posisi Polri kerap terjebak pada perdebatan struktural semata. Namun, menurut para ahli, substansi perubahan justru terletak pada nilai-nilai yang dianut dan budaya kerja di dalam tubuh kepolisian itu sendiri. Perubahan nomenklatur tanpa perbaikan moral dan pola pikir dinilai hanya akan menjadi perubahan kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan.
Kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudharmanto, menegaskan hal ini. Ia menyoroti bahwa fokus reformasi seharusnya bergeser dari sekadar hirarki ke arah pembenahan perilaku.
"Reformasi Polri jangan hanya pada tataran struktural. Hirarki baru atau nomenklatur. Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri, karena persoalan utama bukan kelembagaan, tapi pada perilaku dan moral aparat," tegasnya.
Langkah Konkrit Menuju Perubahan Budaya
Lantas, seperti apa wujud reformasi kultural yang dimaksud? Sudharmanto memaparkan sejumlah langkah strategis yang bisa diambil. Pertama, perbaikan kurikulum pendidikan dengan menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sejak dini. Kedua, memperkuat kontrol eksternal yang independen, seperti membentuk pengawas sipil yang memiliki kewenangan nyata.
Selain itu, perlu ada pergeseran budaya kerja dari pendekatan kekuasaan menuju procedural justice, yaitu prosedur yang adil, transparan, dan menghormati warga. Profesionalisme berbasis meritokrasi, pembatasan diskresi yang rawan penyalahgunaan, serta respons yang cepat dan empatik terhadap kritik publik juga menjadi kunci.
"Kalau hal ini jalan, kepercayaan tumbuh bukan karena Polri di bawah siapa, tapi karena publik merasa diperlakukan adil dan aman," ujar dosen UI tersebut.
Ia memberikan ilustrasi nyata. Dalam penanganan demonstrasi yang melibatkan kekerasan, proses investigasi harus transparan termasuk dengan merilis rekaman body cam jika ada. Pengaduan harus ditangani lembaga independen, bukan internal semata, dan sanksi diumumkan secara jelas. Pada level harian, setiap tindakan diskresi oleh polisi lalu lintas atau Bhabinkamtibmas harus dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan yang jelas kepada masyarakat.
Akuntabilitas di Bawah Komando Presiden
Mengenai posisi Polri di bawah Presiden, Sudharmanto memberikan konteks yang lebih luas. Menurutnya, hal ini karena fungsi kepolisian menyangkut keamanan nasional dan pelayanan publik lintas sektor, sehingga memerlukan komando sipil tertinggi yang dipilih rakyat. Presiden berperan sebagai penanggung jawab politik, bukan pengendali teknis harian.
"Tapi konsekuensinya, pengawasan harus lebih kuat. Baik dari DPR, pengawas independen, peradilan, dan publik, sehingga Polri tidak jadi alat kekuasaan. Jadi 'di bawah Presiden' itu soal akuntabilitas politik tertinggi, bukan pembenaran kekuasaan tanpa kontrol," paparnya.
Alternatif Model dan Penekanan pada Vokasi
Pengamat politik Indro S Tjahyono menawarkan perspektif perbandingan. Ia mengemukakan model seperti di Prancis, di mana polisi berada di bawah kementerian, namun untuk urusan operasional tertentu dapat langsung di bawah presiden. Model semacam ini memisahkan perencanaan anggaran di kementerian dengan penggunaannya di lapangan, menciptakan mekanisme checks and balances.
"Inilah alternatif reformasi POLRI. Pilihannya bukan harus di bawah Kementerian atau harus di bawah presiden," ujar Indro.
Terlepas dari model kelembagaan, Indro juga menekankan pentingnya reformasi kultural melalui pelatihan vokasional dan pendidikan yang berfokus pada pengembangan keterampilan praktis serta keahlian spesifik yang dibutuhkan di lapangan.
Tekanan pada Moralitas dan Etika Aparat
Pandangan senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Dr. Ismail Rumadan. Ia menyatakan bahwa tuntutan masyarakat saat ini adalah reformasi kultural yang menghasilkan Polri yang profesional, humanis, dan menghormati HAM.
"Untuk itu perlu ada perubahan kultur di tubuh Polri. Moralitas anggota Polri perlu diubah, terutama terkait tindak kesewenang-wenangan yang masih ditunjukkan oknum," paparnya.
Ismail menegaskan bahwa reformasi harus dilakukan dengan penguatan kompetensi teknis, kepemimpinan, dan etika secara bersamaan. Tanpa itu, perubahan struktural hanya akan sia-sia.
"Jadi, reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan," tegasnya.
Diskusi ini menggarisbawahi satu titik temu: terlepas dari bentuk akhir kelembagaan, kesuksesan reformasi Polri akan diukur dari kemampuannya membangun kepercayaan publik. Kepercayaan itu hanya akan lahir dari tindakan nyata yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan, yang dipraktikkan oleh setiap anggota di lapangan.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Rendam Dua Desa di Bogor, 68 Rumah Terdampak
Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai 70 Persen, 11 Wilayah Masih Jadi Perhatian Khusus
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar untuk Kamis, 12 Februari 2026
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Maksimum di Pesisir Indonesia pada Februari 2026