MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar terhadap 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) di seluruh Indonesia. Pergantian jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung yang dikeluarkan pada 11 Februari 2026, menandai pergerakan personel signifikan di tubuh Korps Adhyaksa.
Mutasi Resmi Tertuang dalam Surat Keputusan
Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026. Dokumen penting itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh pergeseran jabatan yang terjadi.
Konfirmasi atas berlangsungnya mutasi pun datang dari juru bicara resmi Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perpindahan tersebut saat dimintai keterangan.
"Benar ada (mutasi)," ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Tiga Kajari Berganti Usai Pemeriksaan Internal
Dari sekian banyak mutasi, tiga perubahan jabatan menarik perhatian khusus. Ketiganya melibatkan Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas yang sebelumnya diketahui menjalani proses pemeriksaan internal oleh Kejagung. Pergantian ini mengindikasikan adanya penataan ulang menyusul evaluasi kinerja dan integritas.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi