Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Terganti Usai Pemeriksaan Internal

- Rabu, 11 Februari 2026 | 16:40 WIB
Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Terganti Usai Pemeriksaan Internal

MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar terhadap 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) di seluruh Indonesia. Pergantian jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung yang dikeluarkan pada 11 Februari 2026, menandai pergerakan personel signifikan di tubuh Korps Adhyaksa.

Mutasi Resmi Tertuang dalam Surat Keputusan

Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026. Dokumen penting itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh pergeseran jabatan yang terjadi.

Konfirmasi atas berlangsungnya mutasi pun datang dari juru bicara resmi Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perpindahan tersebut saat dimintai keterangan.

"Benar ada (mutasi)," ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Tiga Kajari Berganti Usai Pemeriksaan Internal

Dari sekian banyak mutasi, tiga perubahan jabatan menarik perhatian khusus. Ketiganya melibatkan Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas yang sebelumnya diketahui menjalani proses pemeriksaan internal oleh Kejagung. Pergantian ini mengindikasikan adanya penataan ulang menyusul evaluasi kinerja dan integritas.

Di Sampang, Mochamad Iqbal mengambil alih kursi Kajari yang sebelumnya diduduki Fadilah Helmi. Helmi sendiri telah lebih dulu diamankan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, di Magetan, tampuk kepemimpinan beralih ke Sabrul Iman. Ia yang sebelumnya memimpin Kejari Bangka Selatan, kini menggantikan Dezi Septiapermana. Mirip dengan koleganya di Sampang, Dezi juga telah dibawa ke Jakarta untuk menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Dugaan Dana Desa di Padang Lawas

Perubahan serupa terjadi di Kejari Padang Lawas. Soemarlin Halomoan Ritonga dicopot dari posisinya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Pencopotan Soemarlin tidak terlepas dari proses hukum yang sedang dijalaninya.

Bersama dua stafnya, yaitu Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan staf TU Intel Zul Irfan, Soemarlin telah diperiksa pihak Kejagung di Jakarta. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengutipan Dana Desa, sebuah kasus yang mendapat sorotan publik.

Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut mengenai status pemeriksaan terhadap ketiga mantan Kajari tersebut masih menunggu kejelasan. Anang Supriatna selaku Kapuspenkum belum memberikan penjelasan detail. Begitu pula dengan surat keputusan mutasi, yang juga belum memuat informasi mengenai penempatan baru bagi Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, dan Soemarlin Halomoan Ritonga.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar