Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Terganti Usai Pemeriksaan Internal

- Rabu, 11 Februari 2026 | 16:40 WIB
Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Terganti Usai Pemeriksaan Internal

MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar terhadap 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) di seluruh Indonesia. Pergantian jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung yang dikeluarkan pada 11 Februari 2026, menandai pergerakan personel signifikan di tubuh Korps Adhyaksa.

Mutasi Resmi Tertuang dalam Surat Keputusan

Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026. Dokumen penting itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh pergeseran jabatan yang terjadi.

Konfirmasi atas berlangsungnya mutasi pun datang dari juru bicara resmi Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perpindahan tersebut saat dimintai keterangan.

"Benar ada (mutasi)," ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Tiga Kajari Berganti Usai Pemeriksaan Internal

Dari sekian banyak mutasi, tiga perubahan jabatan menarik perhatian khusus. Ketiganya melibatkan Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas yang sebelumnya diketahui menjalani proses pemeriksaan internal oleh Kejagung. Pergantian ini mengindikasikan adanya penataan ulang menyusul evaluasi kinerja dan integritas.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar