Lumpur dan air datang tanpa ampun. Itulah yang dialami warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini. Longsor disertai banjir bandang itu tak cuma merusak, tapi juga menelan rumah dan tanah warga. Bahkan, kontur tanahnya sendiri hilang, ambles atau musnah diterjang material. Pemerintah daerah langsung menetapkan status darurat. Mereka juga akan mengusut penyebabnya, termasuk kemungkinan kuat soal alih fungsi lahan.
Yang jelas, kondisi di lapangan sudah sangat parah. Rekonstruksi di lokasi yang sama nyaris mustahil. Mau tak mau, relokasi ke tempat baru menjadi satu-satunya jalan. Di sinilah peran Badan Bank Tanah (BBT) jadi krusial. Kecepatan mereka menyediakan lahan bakal sangat menentukan durasi penanganan bencana ini.
Namun begitu, penanganan bencana tak bisa asal cepat. Ada standar yang mesti diacu, seperti yang dirumuskan International Strategy for Disaster Reduction (ISDR) PBB. Siklusnya sistematis: mulai dari tanggap darurat, rekonstruksi-rehabilitasi, lalu pencegahan dan mitigasi, hingga kesiapsiagaan. Ini harus jadi panduan.
Sayangnya, bencana serupa sepertinya terus berulang. Hujan tinggi yang berlangsung lama, ditambah kerusakan lingkungan, membuat banyak kawasan rentan longsor. Padahal, sebenarnya ini bisa diantisipasi. Kuncinya ada pada sistem peringatan dini dan personel lapangan yang mumpuni, dilengkapi data spasial dan perangkat pendukung.
Di sisi lain, analisis tipologi permukiman juga penting. Dengan menilai konsistensi jalan, drainase, keteraturan kavling, hingga kemantapan sempadan, kita bisa merancang mitigasi yang sesuai karakter kawasan. Hasil observasi lapangan ini jadi dasar analisis risiko.
Masalahnya, implementasi di lapangan sering tersendat. Banyak aparat di tingkat desa atau kelurahan belum bekerja secara analitis. Malas turun ke lapangan, enggan mengolah data spasial untuk menemukan faktor kritis pemicu longsor. Alhasil, langkah mitigasi pun lemah.
Secara prinsip, longsor terjadi karena kestabilan lereng terganggu. Gangguan ini dipicu oleh dua hal: faktor pengontrol dan faktor pemicu. Faktor pengontrol adalah penyebab tidak langsung, yang membuat suatu lereng sudah rentan bergerak. Ini bisa bersifat alamiah, seperti kondisi geologi dan kelerengan, atau mekanis, seperti ada tidaknya drainase dan bangunan penahan.
Karakter permukiman kumuh yang memicu longsor juga perlu ditata ulang. Bisa dengan metode land sharing atau land consolidation. Intinya, menata kembali lahan yang sudah dihuni masyarakat untuk mengurangi kerawanan.
Sebenarnya, teknologi peringatan dini buatan dalam negeri sudah ada. Sebut saja LIPI Wiseland dari BRIN, sistem sensor nirkabel yang bisa memantau pergerakan tanah dan memberi peringatan. Atau The Greatest, alat untuk menurunkan muka air tanah di lereng. LIPI Wiseland bahkan bisa mendeteksi longsor enam jam sebelumnya, memberi waktu cukup untuk evakuasi.
Tapi banyak pemerintah daerah yang kurang serius memasangnya. Padahal alat-alat itu sudah teruji.
Personel khusus juga dibutuhkan. Dari Tagana, petugas konservasi, hingga LSM lingkungan. Kompetensi mereka harus terus ditingkatkan agar mampu melakukan pengamatan dan mitigasi langsung di lapangan, termasuk memantau kestabilan lereng. Ilmu ini juga berguna untuk bidang kehutanan dan konservasi.
Kendala lain adalah data. Birokrasi daerah kerap gagal mengolah berbagai data spasial dasar seperti tutupan lahan, DAS, atau peta rawan longsor yang sebenarnya sangat berguna untuk mitigasi. Data-data itu sering belum terkonsolidasi dengan baik.
Untuk bangunan publik di dekat sungai, dibutuhkan metode pengamanan yang cepat tanggap. Misalnya, teknologi pembuatan gabion atau turap yang tepat guna, mudah dirakit, dan menggunakan material lokal. Ini penting untuk mengantisipasi jebolnya tanggul secara besar-besaran.
Intinya, semua upaya teknologi, data, personel, dan metode harus dirumuskan dalam manajemen mitigasi yang solid. Tujuannya satu: mempersingkat durasi penanganan dan mengurangi risiko bencana sedini mungkin.
Totok Siswantara
Pengkaji Transformasi Teknologi dan Infrastruktur. Lulusan Program Profesi Insinyur ITI.
Artikel Terkait
DPR Dukung Rencana Gedung MUI di Lahan Cagar Budaya, Asal Prosedur Dipatuhi
Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler Periode I 2026, Berlaku hingga 18 Februari
Pemulihan Listrik Pascabencana di Sumatera Capai Kemajuan Signifikan
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah