MURIANETWORK.COM - Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menganugerahkan penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) kepada tiga satuan kerja di lingkungan kementeriannya. Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026) ini menandai capaian penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tiga Unit Peraih Penghargaan
Penghargaan prestisius tersebut diberikan kepada Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF), Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI di Jawa Timur, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX di Maluku. Penganugerahan ini digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen nyata ketiga unit kerja tersebut dalam menerapkan pola kerja yang berintegritas.
Komitmen Membangun Tata Kelola Bersih
Dalam sambutannya, Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti konkret komitmen satuan kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Ia menghubungkan capaian ini dengan arahan Presiden untuk mengedepankan efisiensi dan mempersempit ruang korupsi.
"Penghargaan ini membuktikan bahwa satuan kerja tersebut telah menjalankan zona wilayah yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran pemerintahan mengedepankan efisiensi, menutup potensi kebocoran anggaran, serta mempersempit ruang terjadinya korupsi maupun tindakan yang mengarah pada pemborosan," jelas Fadli Zon.
Lebih jauh, Menbud berharap capaian ini dapat menjadi standar, bukan pengecualian. Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi fondasi, bukan pencapaian luar biasa yang bersifat sementara.
"Ke depan, kita berharap semakin banyak satuan kerja yang memenuhi standar ZI-WBK. Ini harus kita jadikan standar, bukan hanya sekadar pencapaian. Integritas bukan suatu extraordinary, tetapi harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.
Sebagai penutup, Fadli Zon menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras para penerima penghargaan, yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi unit kerja lainnya.
Proses Penilaian yang Objektif dan Berjenjang
Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana, yang hadir dalam acara tersebut, memaparkan bahwa pemberian penghargaan internal ini merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek kritikal, mulai dari manajemen perubahan hingga kualitas pelayanan publik.
"Penyerahan penghargaan ZI-WBK internal ini merupakan bagian dari pembinaan dan penguatan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Kebudayaan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada satuan kerja yang telah berkomitmen menerapkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas," ungkap Fryda.
Ia melanjutkan bahwa Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal telah menetapkan ketiga satuan kerja tersebut sebagai penerima penghargaan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025. Prosesnya tidak berhenti di internal, melainkan juga melibatkan pendampingan intensif menuju penilaian oleh Tim Penilai Nasional dari Kementerian PANRB.
Makna Strategis ZI-WBK
Secara esensial, predikat ZI-WBK merupakan pengakuan atas keberhasilan suatu unit kerja pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi yang bebas dari praktik korupsi. Pembangunannya bersifat komprehensif, mencakup penataan tata kelola, penguatan SDM, sistem pengawasan, dan akuntabilitas kinerja. Tujuannya tunggal: menciptakan birokrasi yang lebih melayani dan dapat dipercaya oleh publik.
Dengan demikian, penghargaan ini bukan titik akhir, melainkan sebuah milestone dalam perjalanan panjang menuju tata kelola budaya yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Artikel Terkait
DPR Dukung Rencana Gedung MUI di Lahan Cagar Budaya, Asal Prosedur Dipatuhi
Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler Periode I 2026, Berlaku hingga 18 Februari
Pemulihan Listrik Pascabencana di Sumatera Capai Kemajuan Signifikan
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah