MURIANETWORK.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama tidak akan terkena dampak kebijakan pemangkasan kuota produksi tahun ini. Perusahaan-perusahaan tersebut, bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Bukit Asam Tbk., justru dipastikan mendapat persetujuan penuh 100% atas kuota yang diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Sebagai imbalannya, mereka diminta untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) di awal tahun guna mengamankan pasokan untuk PT PLN.
Kepastian Kuota dan Komitmen DMO
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Penegasan ini muncul di tengah situasi industri yang tegang, menyusul laporan bahwa banyak perusahaan tambang lain justru mengalami pemotongan kuota produksi yang signifikan.
"Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%," ujar Tri Winarno.
Dengan jaminan kuota penuh itu, pemerintah memberikan syarat khusus. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 30% dari target produksi mereka untuk memenuhi DMO, khususnya guna mendukung operasional PLN, di awal tahun 2026. Langkah ini ditempuh sebagai langkah antisipatif menunggu terbitnya RKAB perusahaan tambang lainnya.
"Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan [untuk DMO]. Untuk PLN. PLN doang nih, 30%," lanjutnya.
Mekanisme Pasokan dan Target Produksi Nasional
Tri Winarno menjelaskan bahwa komitmen DMO dari para pemegang PKP2B generasi I ini bersifat sementara. Setelah RKAB perusahaan tambang lainnya disetujui, maka kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri akan dibagi secara lebih merata.
"Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kita kumpulkan juga dari itu," katanya.
Secara terpisah, pemerintah memberi sinyal bahwa kuota produksi batu bara nasional untuk tahun 2026 kemungkinan akan ditetapkan di atas angka 600 juta ton. Angka ini terpaut cukup jauh dari realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton, mengindikasikan adanya pengetatan kebijakan secara keseluruhan.
Dampak dan Reaksi dari Industri
Kebijakan pemangkasan kuota yang tidak merata ini tentu menimbulkan gejolak. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebelumnya melaporkan bahwa sejumlah anggotanya justru menerima pemotongan produksi yang sangat dalam, berkisar antara 40% hingga 70%. Asosiasi tersebut menyatakan keberatan, karena pemangkasan drastis dinilai dapat mengganggu kelayakan usaha dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Sementara itu, laporan dari pihak lain menyebutkan bahwa tiga perusahaan besar PT Bumi Resources Tbk., PT Adaro Energy Tbk., dan PT Indika Energy Tbk. yang merupakan penerus operasi PKP2B generasi I melalui anak usahanya, juga dikabarkan memperoleh persetujuan penuh untuk kuota tahun ini. Total kuota untuk ketiganya disebut-sebut mencapai sekitar 170 juta ton.
Daftar Perusahaan PKP2B Generasi I
Berikut adalah daftar kontraktor tambang batu bara pemegang PKP2B generasi I, beserta status peralihan izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
| Daftar Kontraktor Tambang Batu Bara PKP2B Generasi I | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Nama | Lokasi | Tgl PKP2B | Status | Kontrak Selesai | Luas Wilayah (ha) |
| Adaro Indonesia | Tabalong, Hulu Sungai Utara (Kalsel) | 13 Oktober 1999 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 13 September 2022 | 1 Oktober 2032 | 23.942 |
| Arutmin Indonesia | Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut (Kalsel) | 2 November 1981 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 2 November 2020 | 1 November 2030 | 34.207 |
| Berau Coal | Berau (Kaltim) | 26 April 1983 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 31 Januari 2025 | 26 April 2035 | 78.004 |
| Indominco Mandiri | Kutai & Kota Bontang (Kaltim) | 1 April 1998 | Masih PKP2B | 4 Oktober 2028 | 24.121 |
| Kaltim Prima Coal | Kutai Timur (Kaltim) | 8 April 1982 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 31 Desember 2021 | 31 Desember 2031 | 61.543 |
| Kendilo Coal Indonesia | Paser (Kaltim) | 2 November 1981 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 14 September 2021 | 13 September 2031 | 1.869 |
| Kideco Jaya Agung | Paser (Kaltim) | 14 September 1982 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 16 Desember 2022 | 13 Maret 2033 | 33.887 |
| Multi Harapan Utama | Kutai Kertanegara, Kota Samarinda (Kaltim) | 31 Desember 1986 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 30 September 2025 | 1 April 2032 | 30.676,39 |
| Tanito Harum | Kutai Kertanegara (Kaltim) | 31 Januari 1987 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per per 29 Desember 2023 | 14 Januari 2029 | 14.636 |
Sumber: Kementerian ESDM diolah
Artikel Terkait
KSAD Pimpin Rapim untuk Turunkan Kebijakan Strategis dan Dukung Program Pemerintah
KSAD Pimpin Rapim untuk Turunkan Kebijakan Strategis dari Presiden hingga Tingkat AD
Polri Beri Penghargaan kepada Warga Jogja yang Berhasil Gagalkan Aksi Jambret
UGM Buka 2.753 Kursi untuk Jalur SNBP 2026, Ini Rincian per Program Studi