ESDM Pastikan Kuota Penuh untuk PKP2B Generasi I dengan Syarat Prioritas DMO

- Rabu, 11 Februari 2026 | 09:45 WIB
ESDM Pastikan Kuota Penuh untuk PKP2B Generasi I dengan Syarat Prioritas DMO

MURIANETWORK.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama tidak akan terkena dampak kebijakan pemangkasan kuota produksi tahun ini. Perusahaan-perusahaan tersebut, bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Bukit Asam Tbk., justru dipastikan mendapat persetujuan penuh 100% atas kuota yang diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Sebagai imbalannya, mereka diminta untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) di awal tahun guna mengamankan pasokan untuk PT PLN.

Kepastian Kuota dan Komitmen DMO

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Penegasan ini muncul di tengah situasi industri yang tegang, menyusul laporan bahwa banyak perusahaan tambang lain justru mengalami pemotongan kuota produksi yang signifikan.

"Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%," ujar Tri Winarno.

Dengan jaminan kuota penuh itu, pemerintah memberikan syarat khusus. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 30% dari target produksi mereka untuk memenuhi DMO, khususnya guna mendukung operasional PLN, di awal tahun 2026. Langkah ini ditempuh sebagai langkah antisipatif menunggu terbitnya RKAB perusahaan tambang lainnya.

"Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan [untuk DMO]. Untuk PLN. PLN doang nih, 30%," lanjutnya.

Mekanisme Pasokan dan Target Produksi Nasional

Tri Winarno menjelaskan bahwa komitmen DMO dari para pemegang PKP2B generasi I ini bersifat sementara. Setelah RKAB perusahaan tambang lainnya disetujui, maka kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri akan dibagi secara lebih merata.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar