Sidang adat untuk komika Pandji Pragiwaksono akhirnya digelar, Selasa lalu. Ini semua bermula dari candaannya yang menyentuh budaya Toraja. Hasilnya? Pandji harus membayar denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Tak berhenti di situ, hari ini ia dijadwalkan menjalani ritual khusus untuk memohon maaf kepada para leluhur.
Hakim adat, Yusuf Sura' Tandirerung, mengonfirmasi jalannya prosesi tersebut. "Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok (hari ini), permohonan maaf kepada leluhur," ujarnya.
Menurut Yusuf, sanksi yang diberikan bisa dibilang ringan. Pertimbangannya, Pandji melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan dan sudah terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf. Denda hewan itu nantinya akan jadi persembahan di wilayah Pa'buaran Tongkonan Kaero, Sangalla'.
"Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf," jelas Yusuf. "Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam. Babi dan satu ayam besok mau dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam."
Ritual yang disebut ma'bua' ini punya makna mendalam. Di satu sisi, ia berfungsi memulihkan martabat suku Toraja. Namun begitu, ritual ini juga dimaknai sebagai sebuah janji sakral kepada leluhur. Konon, jika kesalahan yang sama terulang di kemudian hari, pelakunya akan dijauhkan dari berkat.
"Ritual besok (hari ini) tidak di tongkonan lagi tapi di Pa'buaran Tongkonan Kaero," tambah Yusuf menerangkan lokasi. "Ritual yang kita lakukan singkatnya adalah pemulihan harmonisasi dan janji kepada leluhur. Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, orang itu akan dijauhkan dari berkat."
Sebelum sidang adat digelar, Pandji sudah lebih dulu menyatakan penyesalannya di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja. Ia mengakui kesalahannya, khususnya karena membawakan materi tentang ritual Rambu Solo yang sebenarnya tak ia pahami sepenuhnya.
Kini, tinggal satu proses terakhir yang menunggunya: ritual permohonan maaf hari ini. Semua mata tertuju pada penyelesaian akhir dari kasus yang mengundang banyak perhatian ini.
Artikel Terkait
DPR Pertanyakan Kesenjangan Data Lifting Migas antara SKK Migas dan Dua Menteri
Fadli Zon Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Nasional
Kejagung: Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Portal SNPMB Sediakan Data Daya Tampung SNBP 2026 untuk Bantu Strategi Calon Mahasiswa