MURIANETWORK.COM - Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kini tak lagi memerlukan antrean panjang di kantor. Lembaga tersebut menyediakan setidaknya empat cara praktis yang bisa diakses langsung dari rumah melalui ponsel atau komputer. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, peserta dapat dengan mandiri mengecek status keanggotaan, informasi iuran, serta jumlah tanggungan keluarga hanya dalam beberapa langkah.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin memastikan status keanggotaannya, tersedia beberapa opsi layanan resmi. Metode-metode ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi kapan saja dan di mana saja.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara pertama dan paling komprehensif adalah menggunakan aplikasi resmi "Mobile JKN". Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store. Setelah berhasil login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email yang terdaftar, Anda dapat langsung mengakses menu "Cek Kepesertaan" atau "Info Peserta". Di sana, seluruh informasi penting akan ditampilkan.
2. Lewat Situs Resmi BPJS Kesehatan
Alternatif lain adalah mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Cari menu "Cek Kepesertaan" pada laman utama, lalu masukkan data pribadi seperti NIK dan tanggal lahir. Dengan menekan tombol "Cari", informasi detail mengenai status kepesertaan akan segera muncul di layar.
3. Memanfaatkan Layanan Chatbot WhatsApp
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan respons otomatis melalui WhatsApp. Peserta dapat menghubungi nomor layanan chatbot, seperti PANDAWA di 0811 8165 165 atau CHIKA di 0811 8750 400. Setelah mengirim pesan awal, ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem dan masukkan data yang diminta untuk mendapatkan balasan mengenai status Anda.
4. Menghubungi Call Center Langsung
Bagi yang lebih nyaman berinteraksi dengan petugas, call center 165 siap melayani. Pastikan untuk menyiapkan nomor kartu BPJS atau NIK sebelum menghubungi. Petugas akan memverifikasi identitas Anda sebelum memberikan informasi yang dibutuhkan.
Mengapa Status Bisa Menjadi Tidak Aktif?
Tak jarang, peserta dari golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menemukan status kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif. Kondisi ini biasanya terjadi akibat beberapa faktor, seperti data di DTKS yang belum diperbarui, ketidakcocokan NIK dengan data Dukcapil, adanya perubahan domisili, atau perubahan status ekonomi keluarga. Jika hal ini terjadi, peserta perlu mengambil langkah-langkah tertentu untuk mengaktifkannya kembali.
Langkah-Langkah Reaktivasi Kepesertaan
Jika status Anda ternyata tidak aktif, jangan khawatir. Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mengikuti alur berikut:
- Verifikasi ulang status kepesertaan menggunakan salah satu metode di atas untuk memastikan informasi.
- Laporkan kondisi ini ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK terbaru, Kartu Indonesia Sehat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Tujuannya untuk verifikasi dan pembaruan data di DTKS.
- Periode ketidakaktifan menjadi penentu. Jika kurang dari enam bulan, reaktivasi bisa langsung diproses. Namun, jika melebihi enam bulan, diperlukan pengajuan ulang melalui usulan dari tingkat desa.
- Jika penyebabnya adalah ketidaksesuaian data NIK, perbaikan data di Dinas Dukcapil harus dilakukan terlebih dahulu.
Perlu diingat, layanan digital seperti chatbot WhatsApp umumnya beroperasi pada jam kerja tertentu. Keakuratan dan kevalidan data yang diberikan akan sangat mempercepat proses, baik untuk pengecekan biasa maupun reaktivasi. Dengan memanfaatkan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Artikel Terkait
Tabrakan Minibus dan Motor di Kembangan, Satu Orang Luka-Luka
Pelita Jaya Jalin Kemitraan dengan PAM Jaya untuk Kampanye Air Bersih
Kapolda Riau Pimpin Penyidikan Pembunuhan Gajah Sumatera di Areal Konsesi PT RAPP
Kolektor Tiongkok Bayar Rp210 Miliar untuk Tibet Mastiff, Pecahkan Rekor Harga Anjing