KY, tandasnya, mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK dan akan menjalankan proses pemeriksaan etik secara paralel.
Pentingnya Penguatan Kewenangan KY
Merespons kasus ini, Abdul Chair kembali menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KY melalui revisi undang-undang. Penguatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran KY sebagai pengendali utama pengawasan etika dan perilaku hakim, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan menerapkan prinsip shared responsibility secara efektif.
"Dalam implementasinya pemeriksaan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY. Jadi tidak ada lagi dualisme pengawasan yang kadang tumpang tindih dan disharmoni," imbuhnya.
Lima Tersangka Resmi Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Kelimanya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta dua orang dari pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebut Asep.
KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan kedua pimpinan pengadilan tersebut. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang akan diawasi ketat oleh publik dan lembaga pengawas seperti KY.
Artikel Terkait
Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman Meski Ketegangan Teluk Meningkat
Polres Banjarbaru Buka Layanan SIM, Beri Dispensasi Perpanjangan hingga 31 Maret
Fortuner Ugal-ugalan di PIK Tewaskan Dua Orang, Tujuh Luka-luka
Menko PMK Tegaskan Sekolah Harus Tetap Buka untuk Cegah Learning Loss