MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyatakan lembaganya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan akan dilakukan dengan berkoordinasi penuh dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA).
KY Tegaskan Prinsip Zero Toleransi
Dalam pernyataannya, Abdul Chair menegaskan bahwa independensi peradilan sangat bergantung pada integritas hakim. Oleh karena itu, KY akan menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini, berdasarkan prinsip tanggung jawab bersama (shared responsibility) yang diamanatkan konstitusi.
Ia secara tegas menyatakan tidak ada toleransi untuk praktik transaksional di lingkungan peradilan. "Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi!" tegas Abdul Chair.
"Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," lanjutnya. Sanksi berat ini, menurutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum serta etika secara beriringan.
Kenaikan Gaji Hakim dan Ironi Pelanggaran
Abdul Chair juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas kasus ini, terutama karena terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji. Ia menilai insiden ini justru menggerus kepercayaan publik di saat upaya perbaikan sedang dilakukan.
"Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik. Hal ini tentu harus dilakukan serangkaian proses hukum dan etik secara bersamaan," ujarnya.
KY, tandasnya, mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK dan akan menjalankan proses pemeriksaan etik secara paralel.
Pentingnya Penguatan Kewenangan KY
Merespons kasus ini, Abdul Chair kembali menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KY melalui revisi undang-undang. Penguatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran KY sebagai pengendali utama pengawasan etika dan perilaku hakim, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan menerapkan prinsip shared responsibility secara efektif.
"Dalam implementasinya pemeriksaan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY. Jadi tidak ada lagi dualisme pengawasan yang kadang tumpang tindih dan disharmoni," imbuhnya.
Lima Tersangka Resmi Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Kelimanya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta dua orang dari pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebut Asep.
KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan kedua pimpinan pengadilan tersebut. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang akan diawasi ketat oleh publik dan lembaga pengawas seperti KY.
Artikel Terkait
Masa Tanggap Darurat Longsor Cisarua Berakhir, Pencarian Korban dan Pemulihan Dilanjutkan
Patroli Gabungan Cegah Tawuran di Matraman, Dua Remaja Diamankan Bawa Sajam
BCA Gelar Expoversary 2026, Tawarkan Bunga Spesial KPR dan KKB
Menteri Kehutanan Tekankan Integrasi Kearifan Lokal dalam Konservasi Lahan Basah