Interogasi kemudian berlanjut untuk memastikan frekuensi pemberian. Jaksa mendesak kejelasan angka, menanyakan apakah uang itu diberikan sebanyak 25 atau 30 kali.
"Ada 30 kali atau 25 kali?" tanya jaksa.
"2021 nya kan pertengahan baru mulai banyak jalan karena tadikan COVID Pak, sekitar 30 kalian," jelas Amarudin, merujuk pada kondisi saat itu.
Untuk mengonfirmasi kesaksian lisan, jaksa kemudian merujuk pada dokumen resmi berita acara pemeriksaan (BAP). Pembacaan poin-poin kunci dalam BAP itu dilakukan untuk memastikan konsistensi pernyataan saksi di hadapan majelis hakim.
"Ini keterangan saudara nomor 10 di alinea terakhir, saudara nerima uang itu lebih kurang Rp 218 juta ya?" tanya jaksa, merujuk pada catatan resmi.
"Iya Pak," jawab Amarudin singkat, mengiyakan total nominal yang tercatat.
Pengakuan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian di persidangan, yang menyoroti praktik penerimaan uang di lingkungan pengurusan sertifikasi. Kesaksian mantan koordinator ini memberikan gambaran lebih jelas tentang mekanisme dan besaran aliran dana yang diduga tidak wajar.
Artikel Terkait
Rumah Kosong di Kembangan Hangus Terbakar Usai Pemiliknya Pulang Mudik
Ledakan Rudal Iran Guncang Yerusalem, Satu Orang Terluka
Mendekati 100 Persen, Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda
One Way Nasional Berlaku di Tol Trans Jawa, dari Salatiga hingga Cikampek