MURIANETWORK.COM - Mantan pejabat Kemnaker, Amarudin, mengakui di persidangan telah menerima uang bulanan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta yang terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6 Februari 2026). Total dana yang diterimanya selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 218 juta.
Pengakuan di Hadapan Hakim
Saat diperiksa di ruang sidang yang berwibawa, Amarudin, yang kini telah pensiun, menjelaskan kronologi penerimaan uang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aliran dana berjalan secara bertahap, dimulai dari pertengahan tahun 2021 seiring dengan meredanya pembatasan pandemi.
Dialog antara jaksa penuntut dan saksi pun mengalir, mengungkap detail transaksi yang terjadi puluhan kali.
"Saksi kan dalam hal ini terima uang kan ya, tadi sudah saksi jelaskan. Berapa saksi terima uang?" tanya jaksa.
"Sesuai yang saya terima antara Rp5-20 juta per bulan," jawab Amarudin tegas.
Rincian Frekuensi dan Total Penerimaan
Interogasi kemudian berlanjut untuk memastikan frekuensi pemberian. Jaksa mendesak kejelasan angka, menanyakan apakah uang itu diberikan sebanyak 25 atau 30 kali.
"Ada 30 kali atau 25 kali?" tanya jaksa.
"2021 nya kan pertengahan baru mulai banyak jalan karena tadikan COVID Pak, sekitar 30 kalian," jelas Amarudin, merujuk pada kondisi saat itu.
Untuk mengonfirmasi kesaksian lisan, jaksa kemudian merujuk pada dokumen resmi berita acara pemeriksaan (BAP). Pembacaan poin-poin kunci dalam BAP itu dilakukan untuk memastikan konsistensi pernyataan saksi di hadapan majelis hakim.
"Ini keterangan saudara nomor 10 di alinea terakhir, saudara nerima uang itu lebih kurang Rp 218 juta ya?" tanya jaksa, merujuk pada catatan resmi.
"Iya Pak," jawab Amarudin singkat, mengiyakan total nominal yang tercatat.
Pengakuan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian di persidangan, yang menyoroti praktik penerimaan uang di lingkungan pengurusan sertifikasi. Kesaksian mantan koordinator ini memberikan gambaran lebih jelas tentang mekanisme dan besaran aliran dana yang diduga tidak wajar.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Ketua PN Depok dan Direktur Perusahaan dalam OTT Kasus Suap
Buruh Pabrik Diamankan Diduga Perkosa Anak 13 Tahun Usai Ajakan Lewat Aplikasi Pesan
Kementerian PU Tangani Longsor dan Rembesan Air di Lubang Raksasa Aceh Tengah
MIT Tangkap Dua Warga Turki Diduga Mata-mata Mossad