MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya tren peningkatan dalam praktik suap yang menggunakan barang fisik berukuran kecil namun memiliki nilai jual sangat tinggi. Emas dan mata uang asing disebut sebagai dua instrumen yang kini banyak dimanfaatkan dalam transaksi tidak sah tersebut, seiring dengan melonjaknya harga logam mulia di pasaran.
Emas Jadi Pilihan Utama dalam Transaksi Suap
Wakil Ketua KPK, Asep, mengonfirmasi tren ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Menurutnya, kenaikan harga emas yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir turut memengaruhi pola tindak pidana ini.
"Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya," tuturnya.
Dia menambahkan, harga emas bahkan pernah menyentuh angka di atas Rp 3 juta per gram. Nilai yang sangat besar ini dapat diwadahi dalam bentuk fisik yang ringkas dan mudah disimpan, menjadikannya alat transaksi yang disukai.
Kemudahan dan Legalitas Jadi Pertimbangan
Lebih lanjut, Asep menjelaskan karakteristik barang yang kerap dipilih untuk suap. Barang-barang tersebut cenderung bersifat praktis, tidak mencolok, namun memiliki daya tukar yang kuat. Dalam konteks ini, emas juga dipandang memiliki "legalitas" tersendiri sebagai aset berharga.
Artikel Terkait
Trump Klaim Buka Dialog dengan Tokoh Iran, Ancam Lanjutkan Serangan Bom
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK