Indonesia Resmi Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza, Kontribusi Dana US$1 Miliar Bukan Kewajiban

- Kamis, 05 Februari 2026 | 21:55 WIB
Indonesia Resmi Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza, Kontribusi Dana US$1 Miliar Bukan Kewajiban

MURIANETWORK.COM - Indonesia secara resmi telah menandatangani Piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BOP) untuk Gaza, sebuah inisiatif yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tahunan di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1). Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendorong gencatan senjata dan perlindungan warga sipil di Gaza, sekaligus menekankan bahwa kontribusi dana keanggotaan sebesar US$ 1 miliar tidak bersifat wajib.

Tujuan Strategis Keikutsertaan Indonesia

Bergabungnya Indonesia dengan forum internasional ini bukan tanpa alasan yang jelas. Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, menempatkan isu kemanusiaan di Palestina sebagai prioritas utama dalam keputusan ini. Langkah diplomatik ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata di lapangan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela, dalam sebuah telekonferensi, memaparkan tujuan strategis dari keikutsertaan Indonesia. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah pada upaya perdamaian dan bantuan kemanusiaan.

"Keanggotaan Indonesia dalam BOP tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, pelindungan warga sipil dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang berada di Gaza," jelas Vahd. Ia menambahkan, "Kita melihat juga bahwa BOP sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil."

Klausul Keanggotaan dan Kontribusi Dana

Di balik komitmen politik, terdapat klausul operasional dalam draf piagam yang menarik perhatian publik. Dokumen tersebut mengatur masa keanggotaan dan syarat-syarat finansial yang terkait dengan status keanggotaan permanen. Klausul ini menjadi sorotan mengingat besaran angka yang disebutkan.

Berdasarkan draf piagam yang dirujuk, masa keanggotaan standar dibatasi hingga tiga tahun. Namun, terdapat pengecualian signifikan bagi negara yang memberikan kontribusi dana besar.

"Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh ketua," bunyi salah satu pasal. Pasal lain melanjutkan, "Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk negara anggota yang berkontribusi lebih dari US$ 1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya piagam ini."

Penegasan Posisi Pemerintah Soal Iuran

Merespons klausul kontribusi dana yang cukup besar tersebut, pemerintah memberikan penjelasan yang menenangkan. Pihak otoritas dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak serta-merta menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh Indonesia. Penegasan ini penting untuk memberikan kejelasan hukum dan politik, sekaligus mencegah spekulasi yang tidak perlu mengenai komitmen finansial negara.

Vahd Nabyl A Mulachela secara khusus menanggapi persoalan syarat keanggotaan permanen yang mensyaratkan penyetoran dana US$ 1 miliar. Pemerintah menyikapi klausul ini dengan kehati-hatian, menegaskan bahwa partisipasi Indonesia lebih berfokus pada substansi diplomasi perdamaian daripada aspek finansialnya.

Komentar