Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana tegang sempat menyergap. Feri Marliansyah, seorang staf administrasi dari PT Maju Mapan Melayani, dengan suara yang jelas mengakui sesuatu: ia merasa ditekan. Tekanan itu datang dari salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker.
Menurut kesaksiannya, Feri diminta atau lebih tepatnya didesak untuk menyampaikan pesan kepada bosnya. Isinya sederhana sekaligus mengejutkan: segera penuhi permintaan uang senilai Rp 2 miliar terkait pengurusan izin TKA tersebut.
“Benar, Pak,” jawab Feri ringkas saat diperiksa jaksa.
Delapan orang duduk sebagai terdakwa dalam perkara besar ini. Mereka bukan nama sembarangan; sebagian adalah pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker dari tahun 2017 hingga 2025. Daftarnya meliputi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono yang pernah menjabat Dirjen, lalu Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, serta Gatot Widiartono.
Nah, terkait tekanan yang disebutkan Feri, fokusnya ada pada Gatot Widiartono. Bos Feri, Jason Immanuel Gabriel, disebut-sebut sulit dihubungi oleh Gatot. Maka, perantaraannya pun melalui Feri.
Jaksa kemudian membacakan kutipan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Feri. Isinya detail.
“Kemudian pada bulan Maret sampai dengan Mei 2025, saat KPK melakukan penyelidikan terkait perkara ini, Gatot Widiartono kembali menghubungi saya dan menanyakan di mana posisi keberadaan Jason karena sulit dihubungi. Saat itu Gatot meminta uang yang menurutnya adalah kewajiban yang harus diberikan… terkait RPTKA dan minta itu diterbitkan.”
Feri membenarkan semua itu.
Lalu, seperti apa bentuk tekanannya? Jaksa mendalaminya. Feri menjelaskan, Gatot secara gamblang memintanya untuk menyuruh Jason segera menunaikan “tanggung jawab” dan menyerahkan uang dua miliar rupiah itu.
“Pak Gatot bilang segera sampaikan ke Pak Jason untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu dan serahkan uangnya,”
ujar Feri di hadapan majelis hakim.
Namun begitu, permintaan fantastis itu rupanya tak pernah dipenuhi. Setidaknya, sepengetahuan Feri. “Tidak, Bapak,” tegasnya saat jaksa bertanya apakah uang tersebut akhirnya diberikan.
Kasus ini sendiri sungguh tak main-main. Menurut jaksa, kedelapan terdakwa didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Modusnya klasik tapi efektif: proses permohonan akan dihambat atau tidak diproses jika tidak ada imbalan uang atau barang. Total nilai yang diduga dikorupsi mencapai Rp 135,29 miliar. Angka yang sulit dibayangkan.
Barang yang diminta pun beragam, mulai dari satu unit mobil Innova Reborn hingga motor Vespa Primavera. Rincian keuntungan masing-masing terdakwa dibacakan jaksa dengan cermat. Haryanto, misalnya, disebut mendapat bagian terbesar, Rp 84,72 miliar plus mobil Innova. Sementara Wisnu Pramono didakwa menerima Rp 25,2 miliar dan sebuah motor Vespa.
Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor. Sidang masih berlanjut, dan kesaksian Feri hanyalah satu fragmen dari drama korupsi yang sayangnya terlalu sering kita dengar.
Artikel Terkait
Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok
Hyppe, Media Sosial Karya Anak Bangsa, Hadir dengan Verifikasi KTP dan AI Anti-Konten Negatif
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Embung Brown Canyon Semarang, Kondisi Tanpa Busana
MUI: Perbedaan Pandangan Soal Lokasi Sembelih Dam Antara MUI dan Muhammadiyah Harus Dihormati