Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin kini berurusan dengan polisi. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar ini. "Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, inti laporannya adalah para pelapor merasa nama baik mereka diinjak-injak oleh pernyataan yang disebarkan di media.
Rinciannya begini: laporan pertama dari Damai Hari Lubis ditujukan kepada Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dari Eggi Sudjana menjerat Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sekaligus. Pasal yang dikenakan berlapis, yakni Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru, ditambah pasal-pasal dalam UU ITE.
Awal Keributan
Lantas, apa yang memicu semua ini?
Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya mencoba menjelaskan duduk perkaranya. Masalahnya berawal dari kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke Solo untuk menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kunjungan itu, katanya, kemudian dikait-kaitkan secara tidak benar oleh Ahmad Khozinudin.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil. Itu namanya hasut menurut saya," tegas Damai.
Ia merasa kesal karena seolah-olah agenda pemanggilan pihak berwajib terhadap sejumlah orang adalah akibat dari pertemuannya dengan Jokowi. Padahal, menurutnya, proses hukum punya jalurnya sendiri.
Damai juga angkat bicara soal SP3 untuk kasus ijazah palsu yang pernah menjeratnya. Ia menegaskan bahwa upaya penghentian penyidikan itu adalah haknya.
"Saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," jelasnya.
Yang membuatnya gerah, keberhasilannya mendapatkan SP3 justru diolok-olok. Bahkan disebut-sebut sebagai 'KUHAP Solo' oleh Ahmad Khozinudin.
"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya? Jadi seolah-olah perjuangan saya ini cacat hukum," keluhnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak Roy Suryo maupun Ahmad Khozinudin mengenai laporan polisi yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi