Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin kini berurusan dengan polisi. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar ini. "Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, inti laporannya adalah para pelapor merasa nama baik mereka diinjak-injak oleh pernyataan yang disebarkan di media.
Rinciannya begini: laporan pertama dari Damai Hari Lubis ditujukan kepada Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dari Eggi Sudjana menjerat Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sekaligus. Pasal yang dikenakan berlapis, yakni Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru, ditambah pasal-pasal dalam UU ITE.
Awal Keributan
Lantas, apa yang memicu semua ini?
Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya mencoba menjelaskan duduk perkaranya. Masalahnya berawal dari kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke Solo untuk menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kunjungan itu, katanya, kemudian dikait-kaitkan secara tidak benar oleh Ahmad Khozinudin.
Artikel Terkait
Penganiayaan di Depok Berakhir dengan Penangkapan, Korban Diminta Segera Melapor
Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Banjir dan Genangan di Jalur Utara Jawa
Damai Laporkan Ahmad Khozinudin ke Polda, Gerah dengan Tuduhan KUHAP Solo
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas: Ini Keputusan Final