KPK Periksa Ketua LSM Sniper Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

- Selasa, 20 Januari 2026 | 15:30 WIB
KPK Periksa Ketua LSM Sniper Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Kembali bergerak, KPK memanggil sejumlah saksi untuk kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, yang datang ke Gedung KPK di Kuningan adalah Ketua LSM Sniper Indonesia, seorang pria bernama Gunawan yang akrab disapa Kang Gun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa lalu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama GUN, Ketua LSM Sniper Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Rupanya, bukan cuma Kang Gun yang dipanggil. Dua nama dari pihak swasta juga turut diperiksa, yaitu Nesin alias Kuray dan Tri Budi Utomo. Sayangnya, Budi enggan merinci apa yang hendak digali penyidik dari keterangan ketiganya. Masih banyak yang disimpan untuk tahap penyelidikan ini.

Sebelumnya, sorotan juga sudah diarahkan ke sosok politisi PDIP. Ono Surono, yang menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Barat, telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (15/1). Dari informasi yang beredar, KPK menduga ada aliran dana dari seorang tersangka bernama Sarjan ke Ono.

"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," jelas Budi Prasetyo di lokasi yang sama.

Nah, untuk apa sebenarnya uang itu diberikan? Itu masih jadi tanda tanya besar. Penyidik pun masih membongkar, jangan-jangan ada pemberian lain dari Sarjan ke pihak-pihak lainnya. Soal nominal yang diterima Ono, KPK masih tutup mulut. Mereka juga belum mau berkomentar apakah nanti akan merambah ke penelusuran dana ke partai. Untuk saat ini, fokusnya masih pada individu.

Kasus ini seperti benang kusut yang perlahan-lahan diurai. Setiap pemanggilan saksi sepertinya membawa petunjuk baru, meski gambaran besarnya masih samar-samar. Publik tentu menunggu, ke mana lagi KPK akan melangkah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar