Partai Hijau Riau Dorong Perda Khusus untuk Lindungi Ekosistem

- Minggu, 18 Januari 2026 | 19:35 WIB
Partai Hijau Riau Dorong Perda Khusus untuk Lindungi Ekosistem

Bicara soal lingkungan, Partai Hijau Riau (PHR) nggak cuma omong doang. Mereka sedang mengupayakan langkah konkret, terutama buat membuktikan bahwa anak muda Riau punya kepedulian nyata. Isu ekologis ini mereka dorong lebih jauh, ke ranah kebijakan publik yang lebih kuat dan punya payung hukum.

Ketua PHR, Hengky Primana, bilang kalau mereka sedang merampungkan sebuah terobosan. Usulannya berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Ekosistem Riau. Tujuannya jelas: agar upaya perlindungan alam punya dasar hukum yang jelas dan bisa berjalan berkelanjutan.

"Kami ingin membangun gerakan kolektif bersama teman-teman agar optimis bahwa gerakan anak muda Riau ini bukan sekadar mimpi," ujar Hengky.

Pernyataan itu dia sampaikan di Hutan Kota Pekanbaru, Minggu (18/1/2026), dalam sebuah diskusi bertajuk 'Hello Green Movement'. Menurutnya, PHR ingin membangun optimisme. Perubahan besar, katanya, bisa dimulai dari gerakan bersama. Dia nggak mau semangat jaga alam cuma jadi tren sesaat, tapi harus jadi perjuangan nyata yang terukur.

Keterlibatan anak muda dalam politik hijau ini dianggapnya kunci. Suara mereka punya kekuatan besar, asal disalurkan lewat jalur yang tepat misalnya melalui advokasi kebijakan.

Nah, sebagai bukti keseriusan, PHR nggak datang dengan tangan kosong. Mereka sudah menyiapkan landasan ilmiahnya. Naskah akademik untuk usulan Perda itu sedang digarap dan akan diajukan ke DPRD Provinsi Riau.

"Kami juga sedang mendorong Perda Hari Ekosistem Riau. Kami sudah siapkan naskah akademiknya untuk kita ajukan ke DPRD," imbuh Hengky.

Harapannya sih, Perda ini nantinya nggak cuma seremonial belaka. Tapi jadi momentum tahunan buat seluruh masyarakat Riau. Waktunya evaluasi ekologis, penanaman pohon serentak, dan tentu saja, penguatan komitmen menjaga hutan serta lahan dari kerusakan yang makin mengancam.

Langkah ini sebenarnya sejalan dengan tantangan yang pernah dilemparkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Dia bilang pentingnya ada sebuah "legacy" atau warisan regulasi di bidang ekologi. Dengan naskah akademik dari PHR ini, sinergi antara semangat komunitas, dukungan kepolisian lewat konsep Green Policing, dan fungsi legislasi DPRD Riau, akhirnya menemukan titik temu.

Hengky menutup dengan harapan. "Semangat ini harus kita jaga. Jika naskah akademik ini diterima dan disahkan menjadi Perda, Riau akan memiliki tonggak sejarah baru dalam perlindungan ekosistem yang diinisiasi langsung oleh anak mudanya."

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar