Imigrasi Bocorkan Biaya Paspor Baru hingga Denda Kalau Hilang

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:00 WIB
Imigrasi Bocorkan Biaya Paspor Baru hingga Denda Kalau Hilang
Info Paspor: Syarat, Prosedur, hingga Denda Kalau Hilang

Buat yang lagi rencanain jalan-jalan ke luar negeri, paspor itu barang wajib, gak boleh ketinggalan. Nah, Direktorat Jenderal Imigrasi baru aja ngasih bocoran lengkap soal cara bikin paspor baru. Mulai dari apa aja syaratnya, gimana alurnya, sampai berapa duit yang harus disiapin.

Informasi ini mereka sebar lewat akun Instagram @ditjen_imigrasi. Jadi, simak baik-baik ya.

Pertama, Siapin Dokumennya Dulu

Sebelum ngelangkah ke kantor imigrasi, pastiin kamu udah punya beberapa dokumen ini: e-KTP asli, Kartu Keluarga, plus salah satu dari akta lahir, ijazah terakhir, atau buku nikah. Bawa yang asli dan fotokopinya, biar aman.

Langkah-langkah Pembuatannya

Prosedurnya sekarang udah lebih modern, lho. Kamu harus daftar dulu lewat aplikasi M-Paspor. Di sana, pilih kantor imigrasi yang paling dekat atau paling nyaman buat kamu. Setelah dapat jadwal, ya datang tepat waktu sesuai slot yang udah kamu pilih tadi.

Satu hal yang penting: saat wawancara sama petugas, jawab semua pertanyaan dengan jujur dan jelas. Jangan dikarang-karang, nanti malah ribet.

Berapa Biayanya?

Soal biaya, ada dua pilihan. Untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun, harganya Rp 650.000. Kalau mau yang lebih panjang, paspor elektronik 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.

Kalau Paspor Hilang atau Rusak, Siap-Siap Denda

Nah, ini bagian yang sering bikin deg-degan. Menurut keterangan di laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa bisa diajukan dalam beberapa kondisi. Misalnya, masa berlakunya tinggal sedikit (kurang dari enam bulan) atau udah habis sama sekali. Bisa juga karena paspornya hilang, atau malah rusak.

Ngomong-ngomong soal rusak, ada dua kategori. Kalau kerusakan terjadi saat proses penerbitan, ya kantor imigrasi yang bersangkutan akan langsung membatalkannya. Tapi kalau rusaknya di luar itu misalnya robek, kecemplung air, kebakar, atau penuh coretan hingga membuat dokumen itu terlihat tidak pantas lagi, maka Pejabat Imigrasi akan mencabutnya setelah bikin berita acara.

Nah, khusus untuk kasus hilang atau rusak, siap-siap aja dikenain denda tambahan di luar harga paspor barunya. Rinciannya gini:

  • Paspor hilang: denda Rp 1.000.000.
  • Paspor rusak: denda Rp 500.000.
  • Tapi kalau kehilangan atau kerusakannya karena keadaan kahar (force majeure), dendanya bisa nol rupiah.

Hasil pemeriksaan petugas nanti yang menentukan kategori dan konsekuensinya.

Kalau ternyata paspor hilang atau rusak akibat musibah kayak kebakaran, banjir, atau gempa biasanya penggantian bakal langsung diproses.

Lain cerita kalau penyebabnya dinilai kurang hati-hati, meski kejadiannya di luar kendali kamu. Penggantian tetap diberikan, tapi ya prosesnya tetap jalan.

Tapi waspada, kalau unsur kecerobohan atau kelalaiannya kuat banget, dan alasannya dianggap nggak masuk akal sama petugas, bisa-bisa pengajuan paspor barunya ditangguhkan. Masa tunggunya bervariasi, mulai dari enam bulan sampai dua tahun lamanya.

Jadi, rawat baik-baik paspor kamu, ya. Ribet dan mahal kalau sampe hilang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar