Hakim Desak Penangkapan Buronan Kunci di Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 22:25 WIB
Hakim Desak Penangkapan Buronan Kunci di Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, seorang hakim mendesak agar buronan bernama Jurist Tan segera dicokok. Nama itu, menurut hakim, terus muncul dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak CDM. "Ini berarti tim jaksa di-push, teman-teman penyidik untuk menangkap segera," ujar hakim Andi Saputra, dengan nada mendesak.

Ia khawatir, tanpa penangkapan itu, akan ada missing link yang menganga dalam perkara ini. "Dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu," tambahnya.

Desakan itu dilontarkan saat hakim menimpali keterangan Poppy Dewi Puspitawati, seorang Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikbudristek. Poppy sebelumnya mengonfirmasi posisi Jurist Tan yang disebut-sebut sangat berkuasa di lingkungan kementerian. Kuasanya didapat dari kewenangan yang diberikan langsung oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?" tanya hakim.

"Sangat," jawab Poppy singkat.

Perkara ini sendiri menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Sidang dakwaan mereka sudah digelar sejak akhir tahun lalu.

Dan angka kerugian negaranya sungguh fantastis. Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan dakwaan, menyebut total kerugian mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya, ada kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Lalu, ada lagi pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat, senilai sekitar 621 miliar rupiah.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit..." jelas Jaksa Roy Riady dengan teliti.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya, melengkapi gambaran besarnya kerugian dalam kasus ini.

Kini, semua mata tertuju pada upaya penangkapan Jurist Tan. Dia adalah potongan puzzle yang dianggap krusial untuk menyambung seluruh rangkaian cerita korupsi ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar