Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 18:35 WIB
Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun

Di ruang sidang yang hening, jaksa tiba-tiba mengangkat sebuah bukti yang membuat suasana makin tegang. Ia menunjukkan screenshot percakapan grup WhatsApp milik Nadiem Anwar Makarim. Yang menarik, percakapan itu terjadi sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Mendikbudristek. "Bahasa yang dipakai dalam chat ini," ujar jaksa dengan nada serius, "sungguh bikin ngeri."

Momen itu terjadi saat Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit di Kemendikbudristek, hadir sebagai saksi. Sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) itu mendengar keterangannya. Di kursi terdakwa, duduk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.

Inti percakapan yang jadi sorotan ternyata berkaitan dengan sebuah perubahan kebijakan besar: peralihan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menuju Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Cepy sendiri membenarkan definisi kedua program itu saat ditanya jaksa.

"Izin Yang Mulia," kata jaksa memulai interogasinya. "Saya perlihatkan ada percakapan di WhatsApp. Ini penting saya tanyakan di depan sidang, karena menyangkut kebijakan pendidikan. Terungkap fakta, ada perubahan dari UNBK ke program AKM. Benarkah AKM hanya untuk perwakilan siswa, sementara UNBK untuk semua pelajar?"

"Betul," jawab Cepy singkat.

Jaksa lalu membacakan isi chat grup WhatsApp Nadiem itu. Ada empat poin utama yang disebutkannya.

"Nah, ini percakapan grup WA saat Nadiem belum jadi menteri. Saya pakai translate dari bahasa Inggrisnya. Percakapan tanggal 19 September," jelas jaksa.

Isinya cukup mengejutkan. Poin pertama berbicara tentang menyingkirkan manusia dan menggantinya dengan perangkat lunak. Lalu, poin lainnya menyebut soal mencari agen perubahan internal, membawa tenaga baru dari luar, serta membentuk tim untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.

"Pertama, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Keempat, bangun tim baru untuk mengoordinasikan sekutu eksternal," ucap jaksa membacakan. Ia lalu berkomentar, "Wah, ngeri bahasanya ini. Ini sebelum beliau jadi menteri."

Tak berhenti di situ, jaksa kembali mendalami keterangan Cepy. Ia ingin memastikan korelasi antara percakapan itu dengan kenyataan di lapangan.

"Saya komparasikan percakapan ini dengan fakta di kementerian," tanya jaksa. "Apakah pada era kepemimpinan Nadiem, benar terjadi perubahan kebijakan dari UNBK yang sudah jalan di daerah 3T, beralih ke program bernama AKM?"

"Ya, benar," tegas Cepy.

Kasus ini sendiri bukan main-main. Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025). Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 triliun. Angka itu terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan.

Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, merinci sumber kerugiannya. Sebesar Rp 1,5 triliun lebih berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook. Sementara itu, sekitar Rp 621 miliar lagi adalah kerugian akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

"Kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit BPKP," kata Roy Riady dengan rinci.

"Dan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan itu sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya Rp 621.387.678.730," tambahnya menutup penjelasan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar