Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 18:35 WIB
Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun

Di ruang sidang yang hening, jaksa tiba-tiba mengangkat sebuah bukti yang membuat suasana makin tegang. Ia menunjukkan screenshot percakapan grup WhatsApp milik Nadiem Anwar Makarim. Yang menarik, percakapan itu terjadi sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Mendikbudristek. "Bahasa yang dipakai dalam chat ini," ujar jaksa dengan nada serius, "sungguh bikin ngeri."

Momen itu terjadi saat Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit di Kemendikbudristek, hadir sebagai saksi. Sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) itu mendengar keterangannya. Di kursi terdakwa, duduk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.

Inti percakapan yang jadi sorotan ternyata berkaitan dengan sebuah perubahan kebijakan besar: peralihan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menuju Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Cepy sendiri membenarkan definisi kedua program itu saat ditanya jaksa.

"Izin Yang Mulia," kata jaksa memulai interogasinya. "Saya perlihatkan ada percakapan di WhatsApp. Ini penting saya tanyakan di depan sidang, karena menyangkut kebijakan pendidikan. Terungkap fakta, ada perubahan dari UNBK ke program AKM. Benarkah AKM hanya untuk perwakilan siswa, sementara UNBK untuk semua pelajar?"

"Betul," jawab Cepy singkat.

Jaksa lalu membacakan isi chat grup WhatsApp Nadiem itu. Ada empat poin utama yang disebutkannya.

"Nah, ini percakapan grup WA saat Nadiem belum jadi menteri. Saya pakai translate dari bahasa Inggrisnya. Percakapan tanggal 19 September," jelas jaksa.

Isinya cukup mengejutkan. Poin pertama berbicara tentang menyingkirkan manusia dan menggantinya dengan perangkat lunak. Lalu, poin lainnya menyebut soal mencari agen perubahan internal, membawa tenaga baru dari luar, serta membentuk tim untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar