Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, suara Muhammad Rullyandi terdengar tegas. Pakar Hukum Tata Negara itu tak ragu menyebut status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah ilegal. Menurutnya, pengangkatan itu mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan Surat Keputusan penunjukannya.
"Mohon maaf, saya harus bertanya," ujar Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Kamis lalu. "Apakah hari ini Ketua MK kita itu sah? Saya berpendapat dia adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal."
Argumennya berangkat dari sebuah putusan PTUN. Pengadilan itu, katanya, telah memerintahkan pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo. Nah, setelah putusan itu keluar, mestinya ada mekanisme konstitusional yang dijalankan. Ketua MK harus dipilih lagi lewat rapat pleno para hakim konstitusi, lalu disumpah. Tapi Rullyandi mengaku tak menemukan jejak sumpah jabatan setelah terbitnya SK baru bernomor 8 tahun 2024 itu.
"Saya cek di website resminya, tidak ada. Setelah SK tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan, tidak ada pengucapan sumpah jabatan," sambungnya. Baginya, ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang kita banggakan.
Dia lalu membandingkan dengan kasus lain yang menurutnya ironis. Elly Lasut, Bupati Talaud terpilih, harus menunggu dua tahun untuk dilantik demi menghormati proses hukum. Padahal dia sudah menang di MK.
"Bayangkan! Dua tahun dia tidak berani memimpin, padahal sudah menang. Ini demi menghormati hukum. Tapi di sisi lain, Ketua MK tidak pernah disumpah, kok bisa memimpin sidang?" tanya Rullyandi, suaranya terdengar penuh tanda tanya.
Menurut pengamatannya, rapat pleno yang jadi dasar Suhartoyo memimpin masih merujuk pada SK tahun 2023 yang notabene sudah dibatalkan pengadilan. "Naudzubillah min dzalik," ucapnya.
Karena itu, dia menilai semua hakim konstitusi di MK melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan yang ilegal. Dan ini, dalam pandangannya, berdampak pada produk putusan. "Saya akademisi memandang, ini tidak benar. Semua saya anggap tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Makanya produk-produk yang dihasilkan banyak yang melenceng," tegas Rullyandi.
Sebagai contoh, dia menyebut putusan MK yang mengizinkan pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun. "Itu kan mengubah UUD '45. Padahal yang berwenang mengubah adalah MPR. Apa benar cara bernegara kita seperti ini? Karena itulah reformasi di MK juga perlu dilakukan," paparnya.
Artikel Terkait
Tarif TransJakarta Tak Naik, Anggaran Subsidi Justru Dipangkas
Bogor Angkat Bicara Soal Rencana Kirim Sampah Tangsel ke Wilayahnya
Gunungan Sampah Ancam Permukiman di Belakang Pasar Kramat Jati
Isra Mikraj 2026 Jatuh 16 Januari, Berstatus Libur Nasional