Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, suara Muhammad Rullyandi terdengar tegas. Pakar Hukum Tata Negara itu tak ragu menyebut status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah ilegal. Menurutnya, pengangkatan itu mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan Surat Keputusan penunjukannya.
"Mohon maaf, saya harus bertanya," ujar Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Kamis lalu. "Apakah hari ini Ketua MK kita itu sah? Saya berpendapat dia adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal."
Argumennya berangkat dari sebuah putusan PTUN. Pengadilan itu, katanya, telah memerintahkan pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo. Nah, setelah putusan itu keluar, mestinya ada mekanisme konstitusional yang dijalankan. Ketua MK harus dipilih lagi lewat rapat pleno para hakim konstitusi, lalu disumpah. Tapi Rullyandi mengaku tak menemukan jejak sumpah jabatan setelah terbitnya SK baru bernomor 8 tahun 2024 itu.
"Saya cek di website resminya, tidak ada. Setelah SK tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan, tidak ada pengucapan sumpah jabatan," sambungnya. Baginya, ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang kita banggakan.
Dia lalu membandingkan dengan kasus lain yang menurutnya ironis. Elly Lasut, Bupati Talaud terpilih, harus menunggu dua tahun untuk dilantik demi menghormati proses hukum. Padahal dia sudah menang di MK.
"Bayangkan! Dua tahun dia tidak berani memimpin, padahal sudah menang. Ini demi menghormati hukum. Tapi di sisi lain, Ketua MK tidak pernah disumpah, kok bisa memimpin sidang?" tanya Rullyandi, suaranya terdengar penuh tanda tanya.
Menurut pengamatannya, rapat pleno yang jadi dasar Suhartoyo memimpin masih merujuk pada SK tahun 2023 yang notabene sudah dibatalkan pengadilan. "Naudzubillah min dzalik," ucapnya.
Karena itu, dia menilai semua hakim konstitusi di MK melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan yang ilegal. Dan ini, dalam pandangannya, berdampak pada produk putusan. "Saya akademisi memandang, ini tidak benar. Semua saya anggap tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Makanya produk-produk yang dihasilkan banyak yang melenceng," tegas Rullyandi.
Sebagai contoh, dia menyebut putusan MK yang mengizinkan pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun. "Itu kan mengubah UUD '45. Padahal yang berwenang mengubah adalah MPR. Apa benar cara bernegara kita seperti ini? Karena itulah reformasi di MK juga perlu dilakukan," paparnya.
Tanggapan dari anggota dewan pun beragam. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut masukan Rullyandi bisa jadi pertimbangan untuk memperluas agenda Panja Reformasi. Mungkin saja nanti cakupannya ditambah, tidak hanya kepolisian dan kejaksaan, tapi juga Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, juga menganggap kritik itu relevan. "Terus terang, ini luar biasa bagi kami," katanya. Dia mengakui banyak putusan MK belakangan ini terasa kabur dan memicu polemik. "Harusnya kalau poinnya jelas, lebih enak," imbuhnya.
MK Bantah dan Tegaskan Keabsahan
Namun begitu, pihak Mahkamah Konstitusi punya pandangan berbeda. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan tegas membela posisi atasan sekaligus koleganya itu.
"Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah," kata Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11).
Dia menegaskan bahwa pemilihan Suhartoyo sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Menurutnya, putusan PTUN hanya meminta perbaikan pada aspek administratif penerbitan SK, bukan membatalkan substansi pemilihannya.
"Secara substansi, proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum," tutur Saldi, menutup pernyataannya.
Jadi, di satu sisi ada tudingan pelanggaran prosedur dan keabsahan yang serius. Di sisi lain, lembaga yudikatif tertinggi itu bersikukuh bahwa semua sudah berjalan semestinya. Polemik ini, tampaknya, masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Pengamen Waria di Solo Ditangkap Satpol PP Usai Tampar Pengunjung Warung karena Tak Diberi Uang
Pensiunan BUMN Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Nila Bioflok di Bogor, Raup Omzet Jutaan Rupiah
Ketua Fraksi Golkar Akui Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Penggunaan APBN untuk Bantuan Kurban Presiden Adalah Praktik Lazim