Di sisi lain, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, memberikan penjelasan lebih rinci soal bukti yang mereka kumpulkan. Proses penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026 itu, klaimnya, sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
"Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete," tegas Zulkarnain.
Alat buktinya macam-macam. Mulai dari keterangan sejumlah saksi, hasil olah TKP, hingga sisa bom molotov. Yang paling kuat, ada rekaman video yang konon memperlihatkan aksi pelemparan api tersebut.
Zulkarnain berjanji proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap hati-hati. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.
Nah, dengan semua penjelasan ini, Polri berharap isu penangkapan karena profesi jurnalis bisa diluruskan. Mereka ingin fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang
Polisi Bantu Pengemudi Lansia Ganti Ban Pecah di Jalur Contraflow Tol Dalam Kota
Eddy Soeparno Bawa Bantuan Tepat Sasaran untuk Fase Pemulihan Agam
Truk Sampah Nyangkut di Busway, Lalu Lintas MT Haryono Lumpuh Berjam-jam