Markas Besar Polri akhirnya angkat bicara soal penangkapan jurnalis berinisial R di Morowali. Kasus ini sempat ramai, terutama setelah video penangkapannya beredar luas di media sosial. Intinya, Polri menegaskan bahwa penahanan ini murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran, bukan karena pekerjaannya sebagai wartawan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, memberikan penjelasan resmi pada Rabu (7/1/2026). Menurutnya, penanganan kasus ini berdasar sepenuhnya pada laporan dan perkembangan penyidikan dari Polres Morowali. "Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis," kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, "Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi."
Untuk menghindari kesalahpahaman, Polri telah mengambil beberapa langkah. Mereka telah berkomunikasi langsung dengan Dewan Pers, dalam hal ini Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto. Tujuannya jelas: menyampaikan bahwa perkara R bukan perkara jurnalistik.
"Pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto... bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," ucap Trunoyudo.
Tak hanya itu, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, juga telah diminta untuk membuat surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah ini, terang Trunoyudo, dilakukan agar publik tidak salah paham dan untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers.
Di sisi lain, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, memberikan penjelasan lebih rinci soal bukti yang mereka kumpulkan. Proses penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026 itu, klaimnya, sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
"Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete," tegas Zulkarnain.
Alat buktinya macam-macam. Mulai dari keterangan sejumlah saksi, hasil olah TKP, hingga sisa bom molotov. Yang paling kuat, ada rekaman video yang konon memperlihatkan aksi pelemparan api tersebut.
Zulkarnain berjanji proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap hati-hati. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.
Nah, dengan semua penjelasan ini, Polri berharap isu penangkapan karena profesi jurnalis bisa diluruskan. Mereka ingin fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Polda Riau Pasang Papan Green Policing di Sepuluh Titik Strategis Pekanbaru
Menteri PUPR Tegaskan Jaminan Keamanan dan Hukum untuk 141 Ribu Rumah Subsidi Meikarta
Bancassurance Kuasai 41,5% Pangsa Pasar Asuransi Jiwa hingga Kuartal III 2025
Sahroni Desak Polisi Percepat Penetapan Tersangka Kasus Anak Tewas di Sukabumi