"Kalau terkait dengan hukuman, dan ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,"
katanya menekankan.
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi antar lembaga telah berjalan. Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung disebutnya telah menerbitkan surat edaran untuk menyelaraskan penanganan perkara yang masih berjalan. Jadi, untuk kasus-kasus yang mulai diusut sebelum aturan baru berlaku, sudah ada petunjuk teknisnya.
"Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Ini sudah ada surat edarannya," jelas Supratman.
Dengan demikian, transisi menuju KUHP dan KUHAP baru tampaknya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan asas perlindungan hukum. KPK, seperti lembaga penegak hukum lainnya, memastikan diri siap menjalani babak baru ini.
Artikel Terkait
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon
Pemulihan Pasca Bencana Aceh Capai 91 Persen, Fokus Beralih ke Pemulihan Sosial-Ekonomi
Dua Penumpang Lompat dari Angkot Usai Dibegal di Medan, Satu Kritis
Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI