"Kalau terkait dengan hukuman, dan ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,"
katanya menekankan.
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi antar lembaga telah berjalan. Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung disebutnya telah menerbitkan surat edaran untuk menyelaraskan penanganan perkara yang masih berjalan. Jadi, untuk kasus-kasus yang mulai diusut sebelum aturan baru berlaku, sudah ada petunjuk teknisnya.
"Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Ini sudah ada surat edarannya," jelas Supratman.
Dengan demikian, transisi menuju KUHP dan KUHAP baru tampaknya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan asas perlindungan hukum. KPK, seperti lembaga penegak hukum lainnya, memastikan diri siap menjalani babak baru ini.
Artikel Terkait
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi untuk Perkuat Kasus Bupati Nonaktif
Jaksa Italia Selidiki Tragedi Bar Swiss yang Tewaskan 40 Orang
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bupati Bekasi dan Wakil Ketua DPRD
Tragedi di Gaza: Drone Israel Tewaskan Empat Anak dalam Serangan ke Tenda Pengungsi