Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, angkat bicara soal pemandangan yang tak biasa di sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Yang jadi sorotannya adalah tiga prajurit TNI yang berdiri tegak di barisan paling depan, menghadap para pengunjung sidang. Menurut Tandra, sikap mereka itu terlihat berlebihan.
"Prosedur pengamanan di ruang sidang kan sudah diatur pengadilan," ujarnya saat dihubungi Selasa lalu. "Nah, menurut saya, teman-teman oknum itu ya, agak berlebihan. Jelas berlebihan. Kalau urusan pengamanan, mestinya diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Bukan jadi urusan pihak luar."
Sebenarnya, Tandra menegaskan, sidang yang terbuka untuk umum memang boleh dihadiri siapa saja. Tapi di sisi lain, segala sesuatu tentu ada aturan mainnya, termasuk soal perizinan.
"Sidang terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir, TNI atau lainnya, tidak ada larangan hukum," katanya.
Ia lalu melanjutkan, "Bukan cuma TNI. Polisi pun, kalau mau ikut mengamankan, juga harus minta izin dulu ke pengadilan. Jadi waktu hakim menegur, sebenarnya dia cuma mau memastikan identitas dan tujuan mereka hadir di sana. Begitu kan? Dan urusan itu sudah selesai."
Bagi politisi senior ini, tindakan ketiga prajurit itu jelas melampaui batas. Ia mengingatkan, di dalam ruang sidang, kewenangan mutlak ada di tangan majelis hakim. Titik.
"Oknum-oknum itu berlebihan, terlalu. Apalagi sampai menghalangi kamera dan sebagainya," tegas Tandra. "Di ruang sidang, yang berhak melarang itu cuma hakim. Kekuasaan penuh ada di tangan majelis, bukan yang lain."
Ia menilai teguran dari hakim sudah tepat. Menurutnya, seharusnya ada koordinasi dan izin resmi lebih dulu untuk hal-hal seperti ini.
"Saya yakin pihak TNI sendiri, kalau tahu ada oknum bertindak seperti itu, pasti akan menindak. Itu kan jelas di luar tugas mereka," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan lebih rinci, "Kalaupun itu disebut tugas pengamanan, tetap saja salah tempat. Soalnya, pengamanan di dalam ruang sidang dan lingkungan pengadilan adalah tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Di dalam ruang sidang, wewenangnya sepenuhnya pada majelis hakim. Begitu."
Kejadiannya sendiri berawal dari satu prajurit yang terlihat saat pembacaan dakwaan. Usai sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah jadi tiga orang. Mereka berdiri persis di depan pintu keluar-masuk area persidangan, dekat kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Hakim kemudian memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi, lantas menegur langsung ketiga prajurit tersebut.
Menanggapi hal ini, TNI telah memberikan klarifikasi resmi. Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi menyatakan bahwa kehadiran prajurit sama sekali tidak terkait dengan kasus yang sedang disidangkan.
"Perlu dijelaskan, keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan," jelas Aulia.
"Kehadiran mereka semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan, berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan. Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hyundai Ioniq 5 N Resmi Hadir, Pacu 650 PS untuk Pengalaman Berkendara Ekstrem
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Investor Himawan Sutanto Kurangi Kepemilikan Saham BAPI Rp26,38 Juta Lembar
Gubernur DKI Janji Benahi Akses dan Keteraturan di Pasar Palmerah