Seorang pencuri motor kembali meringkuk di sel. Kali ini, polisi di Jatiuwung, Tangerang, berhasil meringkus SAR (25) yang diduga kuat sebagai pelakunya. Menariknya, ini bukan aksi pertamanya. Sudah dua kali pria ini beraksi.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, aksi terakhir terjadi di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai. Waktunya dini hari, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul setengah lima pagi. Pelaku kabur, tapi jejaknya tak hilang. Dia akhirnya diamankan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah sebelumnya sempat dicegat oleh warga setempat.
"Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,"
kata Rabiin, Selasa (6/1/2025).
Setelah diperiksa, SAR mengaku. Dua kali dia mencuri motor di wilayah hukum Polsek Jatiuwung: pertama pada 23 Desember 2025, lalu yang baru-baru ini di awal Januari. Ternyata, dia tidak bekerja sendirian. Ada seorang rekan berinisial D yang membantunya, dan orang ini sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modusnya klasik tapi tetap efektif. "Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban," jelas Rabiin. Dari tangan SAR, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio dan satu buah kunci T. Fakta lain yang mengecewakan: pelaku ini residivis. Baru sekitar enam bulan menikmati udara bebas setelah keluar dari penjara, dia kembali melakukan kejahatan yang sama.
Kini, SAR mendekam di Polsek Jatiuwung. Dia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, buruan polisi kini beralih ke sang komplotan, D, yang masih buron.
Menyikapi hal ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, angkat bicara. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak lengah.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,"
tegas Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Tujuannya jelas: menjaga rasa aman warga. Soal apakah ini akan cukup untuk memutus mata rantai kejahatan serupa, hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
AHY Dorong Pembangunan Creative Hub di Setiap Kota
Tabrakan Dua Bus Transjakarta Koridor 13, 23 Penumpang Terluka
Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi OSO ke KPK
Harga BBM Pertamina hingga Shell Tetap Stabil Sejak Awal Februari