Kini, SAR mendekam di Polsek Jatiuwung. Dia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, buruan polisi kini beralih ke sang komplotan, D, yang masih buron.
Menyikapi hal ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, angkat bicara. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak lengah.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,"
tegas Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Tujuannya jelas: menjaga rasa aman warga. Soal apakah ini akan cukup untuk memutus mata rantai kejahatan serupa, hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Mengurai Jawasentris: Zonasi AHWA untuk NU yang Lebih Indonesia
Venezuela Angkat Bicara: Kami Takkan Tunduk pada Tekanan AS
Darurat Sampah Tangsel Berlanjut, Status Diperpanjang Hingga Pertengahan Januari
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba