Menurut Erfandy, Alvi didakwa menggunakan KUHP lama. Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 untuk pembunuhan biasa.
"Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku. Makanya kami pakai pasal yang lama," jelas Erfandy.
Namun begitu, ia menyebut pihak kejaksaan akan mengajukan penyesuaian. Nanti, pada tahap tuntutan, rencananya akan diterapkan Pasal 459 dengan subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP yang baru.
Artikel Terkait
Tiga WNI Terjebak di Pulau Socotra Usai Serangan Udara Saudi
Bonus Rp 3,4 Miliar Jadi Kado Ultah Kejutan Martina dari Presiden
Prabowo Tersenyum Gelitik: Yang Namanya Prabowo, Semua Berprestasi!
Aset Dharmawangsa Nadiem Makarim Diusulkan Disita Jaksa di Sidang Korupsi