Alvi Maulana Hadapi Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Pemutilasan Pacar

- Senin, 05 Januari 2026 | 23:50 WIB
Alvi Maulana Hadapi Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Pemutilasan Pacar

Menurut Erfandy, Alvi didakwa menggunakan KUHP lama. Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 untuk pembunuhan biasa.

"Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku. Makanya kami pakai pasal yang lama," jelas Erfandy.

Namun begitu, ia menyebut pihak kejaksaan akan mengajukan penyesuaian. Nanti, pada tahap tuntutan, rencananya akan diterapkan Pasal 459 dengan subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP yang baru.


Halaman:

Komentar