Alvi Maulana akhirnya menghadapi dakwaan resmi: pembunuhan berencana. Jaksa menuding dia tak hanya membunuh, tapi juga memutilasi tubuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan.
Senin (5/1/2026) pagi, suasana di PN Mojokerto tegang. Alvi tampak memasuki ruang sidang Cakra dengan kawalan ketat petugas. Wajahnya tertunduk. Ia lalu mengambil tempat di kursi terdakwa, didampingi tim pengacara dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, sudah siap. Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota, Tri Sugondo dan Made C Buana.
Menurut Erfandy, Alvi didakwa menggunakan KUHP lama. Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 untuk pembunuhan biasa.
"Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku. Makanya kami pakai pasal yang lama," jelas Erfandy.
Namun begitu, ia menyebut pihak kejaksaan akan mengajukan penyesuaian. Nanti, pada tahap tuntutan, rencananya akan diterapkan Pasal 459 dengan subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP yang baru.
Artikel Terkait
Ibas Soroti Potensi Ekonomi dan Tantangan Industri Kreatif di Forum Museum Nasional
Empat Kandidat Juara Liga Champions 2026 Siap Bertarung di Babak Semifinal
Wamen Dalam Negeri: Program Strategis Nasional Harus Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Mendagri Beri Tenggat Satu Pekan untuk Pendataan Huntap Korban Bencana Sumatera