Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej angkat bicara soal aturan penangkapan dan penahanan dalam KUHAP baru. Poin utamanya sederhana: penangkapan tak selalu butuh lampu hijau dari pengadilan lebih dulu. Menurutnya, ini perlu dipahami dengan jelas agar tak salah tafsir.
Dalam jumpa pers Senin lalu, Eddy membeberkan ada sembilan jenis upaya paksa. Tapi, cuma tiga yang bisa langsung jalan tanpa minta izin hakim. Sisanya? Tetap harus lewat pengadilan. "Jadi kalau ada yang bilang nanti bisa sembarang blokir atau sadap tanpa izin, itu hoaks. Benar-benar tidak akurat," tegas Eddy.
Dia pun menekankan soal penyadapan. Aturan mainnya tak dijelaskan detail dalam KUHAP baru. Kenapa? Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, penyadapan harus punya undang-undang khusus sendiri.
sambungnya.
Lalu, apa saja tiga upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin itu? Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk penetapan tersangka, alasannya cukup logis. Menurut Eddy, langkah ini belum melanggar hak asasi seseorang.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Puluhan Titik di Denpasar dan Badung, Proses Evakuasi Berlangsung
Polri Pecat Brimob Pelaku Penganiayaan Anak di Tual, DPR: Langkah Tepat Jaga Marwah Institusi
Pakar Gizi IPB Ingatkan Bahaya Minum Kopi dan Teh Saat Sahur dan Buka Puasa
Truk Terguling di Tol Sedyatmo Sebabkan Macet Panjang Menuju Bandara Soekarno-Hatta