Eddy Hiariej Buka Suara: Tiga Jenis Penangkapan di KUHAP Baru Tak Perlu Izin Hakim

- Senin, 05 Januari 2026 | 11:20 WIB
Eddy Hiariej Buka Suara: Tiga Jenis Penangkapan di KUHAP Baru Tak Perlu Izin Hakim

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej angkat bicara soal aturan penangkapan dan penahanan dalam KUHAP baru. Poin utamanya sederhana: penangkapan tak selalu butuh lampu hijau dari pengadilan lebih dulu. Menurutnya, ini perlu dipahami dengan jelas agar tak salah tafsir.

Dalam jumpa pers Senin lalu, Eddy membeberkan ada sembilan jenis upaya paksa. Tapi, cuma tiga yang bisa langsung jalan tanpa minta izin hakim. Sisanya? Tetap harus lewat pengadilan. "Jadi kalau ada yang bilang nanti bisa sembarang blokir atau sadap tanpa izin, itu hoaks. Benar-benar tidak akurat," tegas Eddy.

Dia pun menekankan soal penyadapan. Aturan mainnya tak dijelaskan detail dalam KUHAP baru. Kenapa? Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, penyadapan harus punya undang-undang khusus sendiri.

"Sebelum UU penyadapan itu ada, penyidik boleh tidak melakukan penyadapan? Tidak boleh. Kecuali untuk kasus korupsi atau terorisme yang aturan lamanya sudah mengizinkan,"

sambungnya.

Lalu, apa saja tiga upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin itu? Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk penetapan tersangka, alasannya cukup logis. Menurut Eddy, langkah ini belum melanggar hak asasi seseorang.

Nah, soal penangkapan, waktu yang diberikan sangat singkat hanya satu kali 24 jam. Bayangkan kalau harus izin dulu. Prosedur berbelit bisa membuat peluang kabur tersangka makin besar. "Nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban," ujarnya.

Sedangkan untuk penahanan, argumennya lebih pada kondisi riil di lapangan. Eddy menggambarkan tantangan geografis Indonesia yang luar biasa.

"Jangan cuma bayangkan Pulau Jawa. Di Maluku Tengah saja ada 49 pulau. Jarak antar pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Cuaca ekstrem bisa bikin kapal tak berlayar seminggu atau lebih. Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya kabur, siapa yang mau tanggung jawab?"

Selain itu, sumber daya manusia yang terbatas di daerah terpencil juga jadi pertimbangan. Selama ini pun, penahanan memang kerap mengandalkan surat perintah penyidik.

Namun begitu, Eddy mengingatkan. Ketiga hal tadi tetap bisa digugat lewat praperadilan. Bahkan, ada tiga objek praperadilan lain di luar upaya paksa. Misalnya, kalau laporan masyarakat tak kunjung ditindaklanjuti penyidik, itu bisa jadi alasan untuk praperadilan.

Jadi, intinya jelas. Aturan baru ini berusaha menyeimbangkan antara kepentingan penyidikan yang cepat dan perlindungan hak warga. Bukan untuk memberi kewenangan tanpa batas, tapi justru mengakomodir realitas di lapangan yang seringkali tak sederhana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar