Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej angkat bicara soal aturan penangkapan dan penahanan dalam KUHAP baru. Poin utamanya sederhana: penangkapan tak selalu butuh lampu hijau dari pengadilan lebih dulu. Menurutnya, ini perlu dipahami dengan jelas agar tak salah tafsir.
Dalam jumpa pers Senin lalu, Eddy membeberkan ada sembilan jenis upaya paksa. Tapi, cuma tiga yang bisa langsung jalan tanpa minta izin hakim. Sisanya? Tetap harus lewat pengadilan. "Jadi kalau ada yang bilang nanti bisa sembarang blokir atau sadap tanpa izin, itu hoaks. Benar-benar tidak akurat," tegas Eddy.
Dia pun menekankan soal penyadapan. Aturan mainnya tak dijelaskan detail dalam KUHAP baru. Kenapa? Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, penyadapan harus punya undang-undang khusus sendiri.
sambungnya.
Lalu, apa saja tiga upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin itu? Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk penetapan tersangka, alasannya cukup logis. Menurut Eddy, langkah ini belum melanggar hak asasi seseorang.
Artikel Terkait
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini