Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar

- Minggu, 04 Januari 2026 | 07:15 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar

Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah pelaku judi online. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring berskala internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang telah lebih dulu diungkap oleh tim penyidik.

Para tersangka itu diamankan secara bertahap dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Operasi digelar di beberapa wilayah berbeda.

Direktur Tindipidum Bareskrim, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan detailnya.

"Dari 20 orang ini, sumbernya berasal dari tiga laporan polisi tipe A. LP pertama menghasilkan 9 tersangka, yang kedua 6 orang, dan yang ketiga kami amankan 5 tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).

Dia menegaskan, pengusutan takkan berhenti di sini. Polisi akan terus mendalami kasus ini, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengacu pada visi Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga menjadi sarana operasional sindikat tersebut.

Peran para tersangka beragam. Ada yang bertindak sebagai administrator, operator, hingga pemilik modal di balik mesin judi daring. Situs-situs yang dioperasikan antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

Gandeng PPATK, Telusuri Aliran Dana

Meski sudah banyak yang ditangkap, pengembangan penyidikan justru akan lebih intensif. Fokusnya kini bergeser ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis haram ini.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang," tegas Wira Satya.

Untuk itu, koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. "Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," tambahnya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat, mulai dari Pasal 303 KUHP, UU ITE, hingga UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Omzet Fantastis, Capai Ratusan Miliar

Nilai uang yang beredar dalam operasi ini sungguh besar. Menurut Wira Satya, omzet sindikat ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka disebut telah beroperasi sekitar setahun.

"Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.


Halaman:

Komentar