Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua diajukan oleh Hasnaeni Moein, yang lebih dikenal dengan julukan "Wanita Emas". Kasus yang hendak dibuka kembali ini terkait dugaan korupsi dana di PT Waskita Beton Precast Tbk, yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Permohonannya sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar awal bulan lalu.
Keterangan resmi datang dari juru bicara pengadilan, Andi Saputra. Ia membenarkan bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima.
"Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025," jelas Andi, Jumat lalu.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi