Sementara itu, langkah cepat sudah diambil Unima. Dosen yang dimaksud, DM, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) internal kampus.
"Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen," jelas Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unima, Dr Aldjon Dapa.
Namun begitu, bagi Hadrian, langkah itu belum cukup. Ia mendorong Kemendikbudristek dan pimpinan Unima untuk turun tangan langsung. Perlindungan bagi keluarga korban harus jadi prioritas. Ia juga berharap insiden mengerikan seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
"Kami mendorong Kemendiktisaintek dan pihak kampus Unima, memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas, dan tidak menoleransi terhadap adanya kekerasan apapun, termasuk seksual," pungkasnya.
Suasana di kampus Unima kini tentu berubah. Di balik rutinitas akademik, ada duka mendalam dan tuntutan untuk keadilan yang lebih nyata. Semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, menunggu apakah tragedi ini akan menemukan titik terang yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Cara Cek Status Desil dan Bansos Cukup dengan NIK di Situs Kemensos
Direktur Dell Indonesia Buka Suara: Belum Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbud
Timnas PK Fokuskan Pengawasan pada Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa
SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock untuk Huntap Korban Banjir Padang