"Yang bersangkutan ternyata tidak memiliki sertifikat K3 dari dinas terkait. Padahal, itu adalah tanggung jawab dasar seorang pelaksana perusahaan," imbuh Victor, menekankan titik lemah tersebut.
Sementara itu, SW yang menjabat sebagai kepala produksi pun dinilai gagal menjalankan tugasnya. Seharusnya, dia melaporkan kondisi riil di lapangan kepada atasannya.
"Dia wajib melaporkan bahwa mesin produksi ekstrak itu harus diawasi 24 jam. Itu tidak dilakukan," tambahnya.
Atas kelalaian yang berujung petaka itu, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal 5 tahun.
Bunyi pasal tersebut jelas mengatur:
"Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".
Ledakan yang memporak-porandakan gedung empat lantai itu sendiri terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Untungnya, tak ada korban jiwa dalam insiden malam itu. Meski begitu, kerusakan yang ditimbulkan sungguh parah hampir seluruh struktur bangunan luluh lantak.
Artikel Terkait
Gemerlap Bundaran HI dan Dua Miliar Rupiah untuk Korban Banjir Sumatera
Malam Penuh Makna di Bundaran HI: Sorak, Doa, dan DMasiv Tutup 2025
Kota Tua Meriah, Hujan Tak Halangi Ribuan Orang Sambut 2026 dengan Doa Lintas Agama
Gemerlap Malam Tahun Baru di HI, Donasi untuk Korban Bencana Tembus Rp 2,5 Miliar