"Yang bersangkutan ternyata tidak memiliki sertifikat K3 dari dinas terkait. Padahal, itu adalah tanggung jawab dasar seorang pelaksana perusahaan," imbuh Victor, menekankan titik lemah tersebut.
Sementara itu, SW yang menjabat sebagai kepala produksi pun dinilai gagal menjalankan tugasnya. Seharusnya, dia melaporkan kondisi riil di lapangan kepada atasannya.
"Dia wajib melaporkan bahwa mesin produksi ekstrak itu harus diawasi 24 jam. Itu tidak dilakukan," tambahnya.
Atas kelalaian yang berujung petaka itu, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal 5 tahun.
Bunyi pasal tersebut jelas mengatur:
"Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".
Ledakan yang memporak-porandakan gedung empat lantai itu sendiri terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Untungnya, tak ada korban jiwa dalam insiden malam itu. Meski begitu, kerusakan yang ditimbulkan sungguh parah hampir seluruh struktur bangunan luluh lantak.
Artikel Terkait
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026