Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan hebat yang mengguncang sebuah gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren. Menariknya, kedua orang yang dituduh itu justru merupakan petinggi perusahaan: sang direktur dan kepala produksi.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang membeberkan hal ini pada Rabu (31/12/2025) lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terkumpul, terhadap Saudara EBBN dan SW kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Victor di hadapan para wartawan.
Dari penyidikan yang berjalan, keduanya diduga melakukan kelalaian serius selama proses produksi berlangsung di PT Nucleus Farma. Intinya, SOP pengawasan mesin produksi diabaikan begitu saja.
Victor memaparkan kronologinya dengan cukup rinci. Mesin produksi ternyata terus beroperasi penuh selama 24 jam nonstop. Nah, masalahnya, jam kerja karyawan baik operator maupun pengawas hanya dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Begitu shift usai, tak ada satu pun orang yang bertugas mengawasi mesin itu.
"Alhasil, saat kondisi darurat muncul, tidak ada operator yang bisa menghentikan mesin. Nol. Kosong," jelasnya lagi.
Di sisi lain, EBBN sebagai direktur punya kewenangan penuh untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan aturan main, termasuk SOP jam kerja dan produksi ekstrak. Namun begitu, ada satu hal krusial yang terlupakan.
"Yang bersangkutan ternyata tidak memiliki sertifikat K3 dari dinas terkait. Padahal, itu adalah tanggung jawab dasar seorang pelaksana perusahaan," imbuh Victor, menekankan titik lemah tersebut.
Sementara itu, SW yang menjabat sebagai kepala produksi pun dinilai gagal menjalankan tugasnya. Seharusnya, dia melaporkan kondisi riil di lapangan kepada atasannya.
"Dia wajib melaporkan bahwa mesin produksi ekstrak itu harus diawasi 24 jam. Itu tidak dilakukan," tambahnya.
Atas kelalaian yang berujung petaka itu, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal 5 tahun.
Bunyi pasal tersebut jelas mengatur:
"Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".
Ledakan yang memporak-porandakan gedung empat lantai itu sendiri terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Untungnya, tak ada korban jiwa dalam insiden malam itu. Meski begitu, kerusakan yang ditimbulkan sungguh parah hampir seluruh struktur bangunan luluh lantak.
Artikel Terkait
Menpora Erick Thohir: Atlet Disabilitas Akan Dapat Pendampingan Literasi Keuangan
Titiek Soeharto dan Kapolri Tinjau Korban Banjir Tapteng, Salurkan Bantuan Logistik dan Teknologi Air Bersih
KPK Soroti Celah Diskresi dan Sistem Data di Bea Cukai Pemicu Korupsi
Real Madrid Puncaki Klasemen Usai Hajar Real Sociedad 4-1