Korban penipuan online seringkali baru tersadar setelah semuanya terlambat. Menurut Kombes Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, kebanyakan orang baru menyadari dirinya tertipu sehari setelah melakukan transfer. "Rata-rata, korban baru sadar setelah 24 jam berlalu," ujarnya. Hal itu diungkapkan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung BPMJ, Rabu lalu.
Fakta itu memang memprihatinkan. Namun begitu, pihaknya sudah mengantisipasi dengan meluncurkan sebuah pusat layanan. Sejak Oktober tahun lalu, anti-scam center mereka sudah beroperasi penuh. Masyarakat yang merasa jadi korban kini bisa melapor dan akan langsung dapat respons.
"Caranya gampang sekali," kata Roberto menjelaskan.
"Cukup akses website Metrojaya.id. Isi formulir online yang tersedia, dan korban akan dapat kode OTP. Dengan kode itu, mereka bisa langsung video call dengan petugas piket kami."
Upaya tak cuma sampai di situ. Polisi juga menjalin koordinasi ketat dengan berbagai stakeholder. Mereka menggandeng Kementerian Komdigi, OJK, sampai PPATK. Fokusnya jelas: mengungkap kasus dan sebisa mungkin mengembalikan uang korban.
Artikel Terkait
Wamen Transmigrasi Resmikan Pembangunan Tanggul dan Rehab Sekolah di Gorontalo Utara
Melania Trump Bantah Keterkaitan dengan Epstein dan Desak Sidang Publik untuk Korban
Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzaki Teladan, Ajak Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah
Timnas Tenis Putri Indonesia Tundukkan India 3-0, Kokoh di Posisi Kedua Piala Billie Jean King