Kenaikan 20 persen dari tahun 2024 ini patut jadi perhatian. Menariknya, KPK menyoroti beberapa pola baru. Gratifikasi dari kalangan perbankan yang dikemas rapi dalam program marketing atau sponsor, misalnya. Ada juga fenomena mentor magang yang menerima pemberian dari peserta magangnya.
Budi kemudian mengingatkan soal payung hukumnya.
Jadi, sebenarnya aturannya sudah jelas. Lantas, bentuk gratifikasi seperti apa yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025? Beberapa di antaranya mungkin sudah bisa ditebak.
Pemberian dari vendor saat proses pengadaan barang dan jasa masih mendominasi. Lalu ada juga pemberian dari mitra kerja, entah itu menyambut hari raya atau dalam acara pisah sambut jabatan.
Di sisi lain, gratifikasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diawasinya juga kerap terjadi, termasuk dari pengurus desa. Tak ketinggalan, pemberian 'uang terima kasih' dari masyarakat yang baru saja mengakses layanan publik seperti perpajakan, kesehatan, atau pencatatan nikah masih jadi kebiasaan yang sulit dihilangkan.
Dua ranah lain yang juga menonjol: pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta penerimaan honor sebagai narasumber. Soal honor narasumber ini, beberapa instansi sebenarnya sudah melarang, terutama jika sumber dananya berasal dari pengguna layanan atau berkaitan dengan tugas instansi tersebut.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat