Asap sudah sirna, tapi urusannya belum beres. Polda Metro Jaya baru aja ngasih kabar terbaru soal pembakaran puluhan kios di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Aksi bakar-bakaran ini kan buntut dari pengeroyokan yang merenggut nyawa dua debt collector. Nah, kabar terkininya, polisi udah berhasil menangkap para pelaku pembakar itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, ngomong begini dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung BPMJ, Rabu kemarin.
"Untuk pelaku pembakaran, kami sudah lakukan penangkapan. Sekarang lagi kami kembangkan buat cari tersangka lainnya," ujar Iman.
Soal berapa orang dan siapa aja yang ditangkapi, Iman belum mau buka-bukaan. Tapi dia tegas banget janjiin bakal ngusut tuntas kasus ini. Transparan. Dan itu termasuk, kata dia, bakal menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan awal yang memicu kerusuhan.
"Ini bukti keseriusan dan keberimbangan kami di Polda Metro. Sekalipun itu anggota kami sendiri, hukum akan ditegakkan. Proses pidana akan jalan," jelasnya lagi.
Mereka masih buru para tersangka lain yang diduga ikut campur. Proses pendalaman masih terus digeber.
Kejadian malam kelam itu berawal Kamis, 11 Desember lalu. Suasana jadi makin panas setelah dua debt collector ditemukan tewas. Nah, terkait kematian berdua inilah, Polri udah mengamankan enam personel dari Yanma Mabes Polri.
Sidang etik buat keenam anggota itu pun udah kelar. Hasilnya? Dua orang dipecat, empat lainnya kena demosi.
Kombes Erdi A Chaniago dari Divisi Humas Polri bilang, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan ke Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Mereka dianggap sebagai pelaku utama.
"Diputuskan PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Erdi, Rabu (17/12).
Kalau yang empat lagi Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB nasibnya dikembalikan ke pangkat sebelumnya. Mereka dianggap cuma ikut-ikutan senior saat bantu temannya yang lagi dimatel, alias dihentikan secara paksa.
Jadi, dari pembakaran sampai pengeroyokan, polisi kayaknya lagi berusaha nutup semua lubang. Tapi masyarakat masih nunggu, apa benar proses hukumnya bakal sejelas yang diomongin.
Artikel Terkait
Polda Riau Pasang Papan Green Policing di Sepuluh Titik Strategis Pekanbaru
Menteri PUPR Tegaskan Jaminan Keamanan dan Hukum untuk 141 Ribu Rumah Subsidi Meikarta
Bancassurance Kuasai 41,5% Pangsa Pasar Asuransi Jiwa hingga Kuartal III 2025
Sahroni Desak Polisi Percepat Penetapan Tersangka Kasus Anak Tewas di Sukabumi