Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mencekal mantan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin. Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar di tahun anggaran 2024. Tak hanya Bahtiar, lima orang lainnya juga tak boleh ke luar negeri untuk sementara waktu.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengonfirmasi hal itu dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen," ujarnya.
Menurut Didik, keenam orang ini dinilai punya kaitan erat dengan perkara yang diduga menguras uang negara itu. Pencekalan, lanjutnya, adalah upaya untuk memastikan penyidikan berjalan mulus.
"Ini untuk mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau bahkan kabur ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tuturnya.
Selain mantan Gubernur, daftar nama yang dicekal mencakup seorang PNS Pemprov berinisial HS (51). Lalu ada dua PNS lain, RE (35) dan UN (49). Dari pihak swasta, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40) juga tak bisa bepergian keluar.
Artikel Terkait
Ekspor Sumsel Anjlok 34,61% pada Dua Bulan Pertama 2026
BMKG Prediksi Langit Jakarta Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Subsidi Tak Naik Meski Selat Hormuz Memanas
DEN: Stok BBM Aman di Atas 20 Hari, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik