Menyambut tahun baru, Polresta Bogor Kota punya imbauan khusus buat warganya. Intinya, mereka mengajak masyarakat untuk merayakannya dengan cara yang sederhana saja. Lebih positif gitu. Kenapa? Soalnya, kondisi bangsa sedang tidak mudah banyak saudara kita di Sumatera yang sedang berduka akibat bencana. Jadi, rasanya kurang tepat kalau kita berpesta pora.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, secara khusus menekankan soal larangan kembang api. "Tidak menggunakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026," tegasnya pada Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, keputusan ini bukan tanpa alasan. Polri memang tidak mengeluarkan izin, sesuai arahan pemerintah. "Kita semua sedang menghadapi situasi yang sama, merasakan suasana kebatinan yang sama. Mari kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana," ujar Eko Prasetyo.
Imbauan ini, rupanya, punya dasar hukum yang jelas. Mereka mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bogor. Jadi, bukan sekadar ajakan biasa.
Nah, selain kembang api, ada lagi yang dilarang: konvoi kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat, sebaiknya urungkan niat untuk konvoi. Polisi sudah siap dengan tindakan tegas. Mereka khususnya akan mengawasi mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Kalau ketahuan, konsekuensinya jelas: kendaraan akan diputar balik dan tentu saja dikenakan sanksi.
Artikel Terkait
Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar
Polisi dan Warga Rokan Hulu Awali Tahun Baru dengan Dzikir Bersama
Rumah Peninggalan Orang Tua Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sukabumi
Anggota DPR Soroti Bencana Sumatera: Ini Alarm Rusaknya Tata Kelola Hutan