Eddy lantas memberi contoh nyata. Ia bercerita tentang seorang korban ledakan bom di Makassar yang mengalami luka permanen.
"Ada korban yang tangannya lukanya permanen. Kalau tidak diberi obat, rasanya perih sekali," tuturnya.
"Dia adalah salah satu korban yang berada di gereja di Makassar saat kejadian," imbuh Eddy, menggambarkan kondisi korban tersebut.
Di sisi lain, komitmen bantuan ini ternyata punya payung hukum yang lebih panjang. Eddy merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 5 Tahun 2018.
Awalnya, undang-undang hanya memberi waktu lima tahun untuk pemulihan korban masa lalu. Namun, putusan MK memperpanjangnya menjadi sepuluh tahun.
"BNPT mendapat kesempatan untuk mendata ulang korban-korban yang belum menerima rehabilitasi. Saat ini, proses pendataan itu terus kami lakukan," tegas Eddy.
Jadi, upaya pemulihan ini bukan program sesaat. Mereka akan terus mendata dan menjangkau mereka yang masih membutuhkan pertolongan.
Artikel Terkait
Ribuan Personel Polri Riau Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Amanah di Balik Bintang Baru
Truk Kontainer Hantam Pembatas, Lalin Wiyoto Wiyono ke Cawang Macet Total
Lahan Jagung Tigaraksa Ternyata Dirancang Panen Bertahap, Bukan Terbengkalai
Sudirman-Thamrin Berubah Jadi Car Free Night, Polisi Siapkan Titik Parkir Khusus