Eddy lantas memberi contoh nyata. Ia bercerita tentang seorang korban ledakan bom di Makassar yang mengalami luka permanen.
"Ada korban yang tangannya lukanya permanen. Kalau tidak diberi obat, rasanya perih sekali," tuturnya.
"Dia adalah salah satu korban yang berada di gereja di Makassar saat kejadian," imbuh Eddy, menggambarkan kondisi korban tersebut.
Di sisi lain, komitmen bantuan ini ternyata punya payung hukum yang lebih panjang. Eddy merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 5 Tahun 2018.
Awalnya, undang-undang hanya memberi waktu lima tahun untuk pemulihan korban masa lalu. Namun, putusan MK memperpanjangnya menjadi sepuluh tahun.
"BNPT mendapat kesempatan untuk mendata ulang korban-korban yang belum menerima rehabilitasi. Saat ini, proses pendataan itu terus kami lakukan," tegas Eddy.
Jadi, upaya pemulihan ini bukan program sesaat. Mereka akan terus mendata dan menjangkau mereka yang masih membutuhkan pertolongan.
Artikel Terkait
Daya Beli Masyarakat Terjaga, Penjualan Mobil Melonjak 22% Menjelang Lebaran
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Ungkap Sesi Prewedding Bertema Adat Jawa
Serangan Rudal Iran Lukai 14 Warga dan Rusakkan Wilayah Tengah Israel
Prabowo Kagumi Profesionalisme Prajurit Korsel dalam Kunjungan Perdana