Menyambut tutup tahun 2025, Polres Indragiri Hulu (Inhu) membeberkan sederet prestasi penegakan hukum. Mereka tak main-main. Dari menggagalkan pengiriman 300 kubik kayu hasil tebangan liar, sampai melumpuhkan bandar narkoba Nur Hasanah, yang lebih dikenal sebagai Mak Gadih, dengan cara menyita asetnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memaparkan data kriminalitas sepanjang tahun. Angkanya naik. Total ada 1.122 perkara yang tercatat, meningkat 84 persen dari tahun 2024 yang 'hanya' 1.043 kasus.
Namun begitu, tingkat penyelesaiannya juga ikut merangkak naik.
"Dari segi penyelesaian, kami dan polsek jajaran berhasil menuntaskan 942 kasus di 2025," jelas AKBP Fahrian, Selasa (30/12/2025).
Sebagai perbandingan, tahun sebelumnya dari 1.043 kasus, yang beres ada 840.
Dari tumpukan berkas perkara itu, pencurian biasa mendominasi dengan 225 laporan. Urutan berikutnya adalah narkoba (159 kasus) dan kecelakaan lalu lintas (152 kasus). Untuk menangani ini, polisi menetapkan 423 orang sebagai tersangka. Sebagian kasus lainnya diselesaikan lewat jalur restorative justice, tanpa melalui proses pengadilan.
Di sisi lain, pengawasan internal juga tak kalah ketat. Sepanjang tahun, tiga anggota 'nakal' dipecat tidak dengan hormat. Jumlah ini sedikit lebih banyak ketimbang tahun 2024 yang memecat dua personel. Pelanggaran mereka beragam, mulai dari desersi, terlibat tindak pidana, hingga terbukti menggunakan narkoba.
300 Kubik Kayu Ilegal Digagalkan
Di antara berbagai kasus, ada beberapa pengungkapan yang cukup menyita perhatian. Salah satunya adalah penggagalan pengiriman 300 kubik kayu ilegal. Kejadiannya pada Jumat, 5 Desember, di area perbatasan Inhu dengan Bengkalis.
Menurut sejumlah saksi, tumpukan kayu olahan itu terlihat rapi berjajar di tepi kanal. Sayangnya, pelakunya sudah kabur ketika petugas datang. Kayu-kayu itu pun akhirnya diamankan.
Bandar Narkoba "Mak Gadih" Dijerat dan Dimiskinkan
Prestasi lain yang cukup gemilang adalah pemberantasan narkoba. Polres Inhu tak cuma mengejar barang bukti, tapi juga menghantam aliran dana pelakunya. Targetnya adalah bandar kondang, Nur Hasanah alias Mak Gadih.
Upaya ini membuahkan hasil. Polisi berhasil menyita aset-aset mewah milik Mak Gadih yang diduga hasil cucian uang narkoba. Nilainya fantastis, mencapai Rp 5,42 miliar. Pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berawal dari penangkapan sang bandar pada akhir Februari 2024 silam.
33 Motor Curian Berhasil Disita
Masih ada lagi. Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga jadi sasaran. Pada pertengahan September lalu, polisi berhasil membongkar jaringan ini. Sepuluh tersangka diamankan, dan 33 unit motor berhasil direbut kembali dari tangan mereka.
"Dua tersangka, Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, melawan saat penangkapan," kata AKBP Fahrian pada Rabu (24/9).
Karena aksi perlawanan itu, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan keduanya.
Artikel Terkait
Banjir Tembalang Semarang Rendam Ratusan KK, Drainase Dinyatakan Kewalahan
Wamen HAM Serahkan Bantuan Sembako dan Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Mei 1998 di Klender
Kumpulan Ucapan Imlek 2026 untuk Disampaikan kepada Atasan
Kumpulan Ucapan Imlek 2026 untuk Atasan, Cerminkan Rasa Hormat dan Harapan Baik