Tak hanya muatannya, kapal dan nahkodanya pun diamankan. Nahkoda berinisial AR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi masih mendalami asal-usul pasti dari muatan ilegal ini.
"Untuk asal-usulnya masih kami lakukan pendalaman. Sementara nahkoda kapal berinisial AR telah kami tetapkan sebagai tersangka,"
imbuh Kapolres.
Sayangnya, pemeriksaan mengungkap fakta lain. Sebagian muatan ternyata sudah terlanjur beredar. Sekitar 1.600 karung bawang merah yang seharusnya dikirim ke Payakumbuh, Sumatera Barat, sudah lebih dulu lolos. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke darat.
Upaya itu membuahkan hasil. Dua unit mobil pikap berhasil diamankan di Teluk Meranti, sehari sebelumnya, Senin (29/12). Mobil-mobil itu kedapatan mengangkut campuran bawang merah, putih, dan bombai dan lagi-lagi, tanpa dokumen karantina. Keduanya kini diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksinya, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 86 undang-undang tersebut mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis, mencapai sepuluh miliar rupiah. Tindakan tegas ini jelas menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang coba-coba melanggar aturan karantina.
Artikel Terkait
Gempa 4,5 SR Guncang Bener Meriah dari Kedalaman Dangkal
Tito Karnavian Soroti Tiga Daerah yang Paling Terpuruk Pascabencana Sumatera
Bupati Aceh Utara: Sinyal Mati, Bencana Kami Tak Terlihat
Ledakan di SMAN 72: Pakar Soroti Ancaman Baru Ekstremisme Kanan