Dia melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. "Kasusnya mengacu pada Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.
Sebelum ditangkap, pria asal Bone ini memang sengaja menghilang. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, pelariannya dilakukan tepat saat berkas kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan. Tindakannya itu akhirnya membuatnya masuk daftar pencarian orang.
Kini, setelah berhasil dibekuk, proses hukum terhadap oknum pendidik itu bisa kembali berjalan.
Artikel Terkait
Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah
Komnas HAM Terima 12 Laporan Ancaman Usai Kasus Penyegelan Aktivis KontraS
Dua Belas Desa di Grobogan Terendam Akibat Luapan Sungai
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon