Dia melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. "Kasusnya mengacu pada Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.
Sebelum ditangkap, pria asal Bone ini memang sengaja menghilang. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, pelariannya dilakukan tepat saat berkas kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan. Tindakannya itu akhirnya membuatnya masuk daftar pencarian orang.
Kini, setelah berhasil dibekuk, proses hukum terhadap oknum pendidik itu bisa kembali berjalan.
Artikel Terkait
Serangan Drone di Kediaman Putin Picu Ketegangan Baru di Tengah Perundingan Damai
Turun dari Mobil di Area Jerapah, Aksi Nekat Wanita di Taman Safari Jadi Sorotan
Polri Kerahkan Lebih dari Seribu Personel untuk Tangani Dampak Bencana di Tiga Provinsi
Kapolda Riau Gagas Green Policing, Jawab Kerusakan Hutan yang Capai 74,5%