Dosen UNM Buron Kasus Pelecehan Seksual Akhirnya Dibekuk di Tallo

- Selasa, 30 Desember 2025 | 16:25 WIB
Dosen UNM Buron Kasus Pelecehan Seksual Akhirnya Dibekuk di Tallo

Dia melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. "Kasusnya mengacu pada Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.

Sebelum ditangkap, pria asal Bone ini memang sengaja menghilang. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, pelariannya dilakukan tepat saat berkas kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan. Tindakannya itu akhirnya membuatnya masuk daftar pencarian orang.

Kini, setelah berhasil dibekuk, proses hukum terhadap oknum pendidik itu bisa kembali berjalan.


Halaman:

Komentar