Seorang dosen Universitas Negeri Makassar akhirnya berhasil diamankan polisi. Khaeruddin, 34 tahun, sebelumnya masuk daftar buron lantaran kabur dari proses hukum. Dia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya.
Penangkapan terjadi Senin (29/12) lalu, di kawasan Tallo, Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel yang diyakini sebagai barang bukti.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Menurut Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, laporan pertama masuk pada Mei 2024. Kejadiannya diduga berlangsung di sebuah perumahan di Kabupaten Gowa.
"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," jelas Dhanni, Selasa (30/12).
Dia melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. "Kasusnya mengacu pada Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.
Sebelum ditangkap, pria asal Bone ini memang sengaja menghilang. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, pelariannya dilakukan tepat saat berkas kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan. Tindakannya itu akhirnya membuatnya masuk daftar pencarian orang.
Kini, setelah berhasil dibekuk, proses hukum terhadap oknum pendidik itu bisa kembali berjalan.
Artikel Terkait
IMF Soroti Kunci Indonesia Emas 2045: Belanja Modal Harus Diimbangi Peningkatan Pajak
Gubernur DKI Larang Sahur on the Road dan Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
Megawati dan Keluarga Berangkat Umrah, Didampingi Sejumlah Petinggi PDIP
Guardiola Kritik Performa City Meski Lolos ke Babak Kelima Piala FA