Seorang dosen Universitas Negeri Makassar akhirnya berhasil diamankan polisi. Khaeruddin, 34 tahun, sebelumnya masuk daftar buron lantaran kabur dari proses hukum. Dia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya.
Penangkapan terjadi Senin (29/12) lalu, di kawasan Tallo, Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel yang diyakini sebagai barang bukti.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Menurut Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, laporan pertama masuk pada Mei 2024. Kejadiannya diduga berlangsung di sebuah perumahan di Kabupaten Gowa.
"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," jelas Dhanni, Selasa (30/12).
Artikel Terkait
Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah
Komnas HAM Terima 12 Laporan Ancaman Usai Kasus Penyegelan Aktivis KontraS
Dua Belas Desa di Grobogan Terendam Akibat Luapan Sungai
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon