Suasana di Jakarta Pusat siang itu ramai oleh suara spanduk dan teriakan. Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memadati jalan, menyuarakan protes mereka. Inti persoalannya adalah kebijakan Upah Minimum Sektoral Kota atau Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat yang dinilai bermasalah.
Pimpinan aksi, Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menegaskan bahwa unjuk rasa ini sah dan damai. Menurutnya, aksi ini hanya fokus pada satu tuntutan spesifik.
"Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,"
kata Iqbal kepada para wartawan, Selasa (30/12/2025).
Dia lantas membeberkan tuntutan konkretnya. Intinya, dia mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mencabut keputusannya dan menetapkan upah sesuai rekomendasi yang sudah diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota di daerah. Harapannya, protes ribuan buruh ini segera mendapat respons.
"Jadi kita minta semua rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya. Kenaikan UMSK 2026 harus sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat,"
tegasnya.
Di sisi lain, Iqbal punya dasar hukum untuk menggugat. Dia menilai langkah Gubernur Jabar itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu, klaimnya, dengan jelas menyatakan bahwa nilai UMSK tidak boleh diutak-atik oleh Gubernur.
"Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para Bupati/Wali Kota tidak boleh diubah oleh KDM,"
sebutnya, menyebut inisial Gubernur.
Karena merasa gubernur tak bergeming, Iqbal kemudian meminta pemerintah pusat turun tangan. Dia mendesak Jakarta untuk mendesak Dedi Mulyadi agar menetapkan upah minimum sesuai rekomendasi daerah.
Lalu, sampai kapan aksi ini akan berlangsung? Iqbal bersikeras.
"Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikitpun, tidak ditambah sedikitpun. Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini,"
pungkasnya dengan nada akhir yang tegas. Ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu seperti senjata terakhir yang siap mereka hunus jika jalan dialog buntu.
Artikel Terkait
Roma Hajar Cremonese 3-0, Melonjak ke Posisi Tiga Klasemen
LPDP Sayangkan Pernyataan Kontroversial Alumni Soal Kewarganegaraan Anak di Media Sosial
Harga Emas Batangan 8 Merek Terpopuler di Indonesia, Antam Tertinggi Rp3,3 Juta per Gram
Syuting Film Netflix Extraction: Tygo di Kemang Picu Kerumunan Warga