Dia melanjutkan, inti masalahnya ada dua. Pertama, auditor mengalami kesulitan untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara. Tanpa angka yang solid, pasal tentang kerugian negara jadi tak terbukti.
"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.
Kendala kedua adalah soal waktu. Pasal suap yang juga disangkakan ternyata terbentur kadaluarsa penuntutan. Dua hal inilah yang akhirnya memaksa KPK menghentikan penyidikan.
"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelasnya.
Jadi, kasus besar yang sempat mengguncang itu kini resmi ditutup. Meski penjelasan teknis telah diberikan, rasa penasaran dan kekecewaan publik tampaknya masih akan tersisa lama.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM