Dia melanjutkan, inti masalahnya ada dua. Pertama, auditor mengalami kesulitan untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara. Tanpa angka yang solid, pasal tentang kerugian negara jadi tak terbukti.
"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.
Kendala kedua adalah soal waktu. Pasal suap yang juga disangkakan ternyata terbentur kadaluarsa penuntutan. Dua hal inilah yang akhirnya memaksa KPK menghentikan penyidikan.
"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelasnya.
Jadi, kasus besar yang sempat mengguncang itu kini resmi ditutup. Meski penjelasan teknis telah diberikan, rasa penasaran dan kekecewaan publik tampaknya masih akan tersisa lama.
Artikel Terkait
Polri Peringkat 5 Dunia Kontributor Pasukan Perdamaian PBB, Siap Terjun ke Gaza
Puing Pesawat Jumbo 747 Tertancap di Atap Rumah Warga Bogor
Polri Pacu Ambisi Global: Dari Peringkat 5 Dunia hingga Incar Misi di Gaza
Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Hukum untuk Kayu Terdampar Pascabanjir