Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Berakhir dengan SP3, KPK Sebut Bukti Tak Cukup

- Senin, 29 Desember 2025 | 08:35 WIB
Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Berakhir dengan SP3, KPK Sebut Bukti Tak Cukup

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” papar Budi.

Kilas Balik Kasus Konawe Utara

Waktu itu, suasana di kantor KPK di Kuningan cukup tegang. Pada Oktober 2017, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.

Dugaan korupsi itu berputar pada izin-izin pertambangan: eksplorasi, usaha, hingga operasi produksi di Konawe Utara. Semua itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Menurut Saut, tindakan Aswad diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Kini, setelah perjalanan panjang, kasus besar itu resmi dihentikan. Keputusan yang, mau tidak mau, meninggalkan banyak tanda tanya dan rasa kecewa di tengah publik.


Halaman:

Komentar