“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” papar Budi.
Kilas Balik Kasus Konawe Utara
Waktu itu, suasana di kantor KPK di Kuningan cukup tegang. Pada Oktober 2017, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.
Dugaan korupsi itu berputar pada izin-izin pertambangan: eksplorasi, usaha, hingga operasi produksi di Konawe Utara. Semua itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Menurut Saut, tindakan Aswad diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Kini, setelah perjalanan panjang, kasus besar itu resmi dihentikan. Keputusan yang, mau tidak mau, meninggalkan banyak tanda tanya dan rasa kecewa di tengah publik.
Artikel Terkait
Bantuan Kemensos Tembus Rp 100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
KSAD Maruli Simanjuntak Murka, Pencurian Baut Jembatan Bailey di Aceh Disebut Sabotase
Truk Kabur Usai Picu Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Tangerang
Ganjar Soroti Tugas Baru Pengurus PDIP Jateng: Turun Gunung dan Bermanfaat untuk Rakyat