Seorang dosen Universitas Islam Makassar, Amal Said, kini berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan usai diduga meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI yang masih berusia 21 tahun. Kejadian ini terjadi di Makassar, dan ancaman hukumannya cukup serius: penjara 4 bulan 2 minggu.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan laporan itu. Menurutnya, kasus ini menjerat pasal penghinaan.
"(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu," jelas Yusuf kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Polisi sudah memeriksa korban, NI. Dari keterangannya, keributan ini berawal dari hal sepele: antrean. Sang dosen ditegur karena menyerobot antrean di kasir. Meski ditegur, ia tetap dilayani. Namun, situasi tiba-tiba berubah drastis.
Artikel Terkait
Warga Tangerang Selatan Gerah, Wali Kota Sodorkan Solusi Atasi Gunungan Sampah
Setahun Terpendam, SP3 Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Baru Terungkap
Kecelakaan Kereta Baru di Oaxaca Lukai Belasan Penumpang
Tiga Nyawa Melayang, Misteri Kematian Keluarga di Situbondo Masih Gelap