Ketiganya dijatuhi sanksi berlapis. Mulai dari penempatan khusus di Rutan Polres Bogor selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi, hingga pembebasan dari jabatan. Tak lupa, mereka juga mendapat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.
Rincian putusannya sebagai berikut:
A. Aiptu IN
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.
B. Bripka MAS
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.
C. Briptu AN
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.
Kini, situasi di Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan sudah normal kembali. Kapolres menegaskan komitmennya untuk melakukan pemulihan dan, yang tak kalah penting, meningkatkan ketelitian personel di lapangan. Semoga kejadian serupa tak terulang lagi.
Artikel Terkait
Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Akta Jual Beli Muncul Usai Rumah Diratakan
BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Beralih ke Titik Baru
TMII Tahun Baru 2026: 277 Personel Dikerahkan, Kembang Api Diganti Lilin
Tukang Ojek Ditikam, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk Kurang Sehari