Ketiganya dijatuhi sanksi berlapis. Mulai dari penempatan khusus di Rutan Polres Bogor selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi, hingga pembebasan dari jabatan. Tak lupa, mereka juga mendapat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.
Rincian putusannya sebagai berikut:
A. Aiptu IN
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.
B. Bripka MAS
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.
C. Briptu AN
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.
Kini, situasi di Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan sudah normal kembali. Kapolres menegaskan komitmennya untuk melakukan pemulihan dan, yang tak kalah penting, meningkatkan ketelitian personel di lapangan. Semoga kejadian serupa tak terulang lagi.
Artikel Terkait
Turki Akhiri Puasa 24 Tahun, Lolos ke Piala Dunia 2026
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon