Tiga Polisi Bogor Dihukum Berat Usai Prosedur Operasi Dipertanyakan Warga

- Minggu, 28 Desember 2025 | 16:00 WIB
Tiga Polisi Bogor Dihukum Berat Usai Prosedur Operasi Dipertanyakan Warga

Suasana di Polsek Parungpanjang sempat memanas Jumat lalu. Massa dari Desa Tegalega memadati halaman, menuntut kejelasan. Pemicunya? Sebuah operasi penegakan hukum yang dinilai melenceng dari prosedur. Untungnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bergerak cepat. Ia langsung turun tangan meredam ketegangan sebelum situasi jadi runyam.

Semua berawal dari pengejaran seorang DPO kasus ranmor di daerah Cigudeg. Tapi di lapangan, operasi itu malah berujung pada pengamanan seorang warga berinisial AK. Menurut sejumlah saksi, cara pengamanannya dianggap bermasalah. Kabar itu cepat menyebar, memicu kemarahan keluarga dan warga. Mereka pun bergerak ke Mapolsek, meminta klarifikasi langsung.

Menyikapi hal ini, Kapolres Wikha tak menunggu lama. Dari jarak jauh via video call, ia menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi warga yang berkumpul. Upayanya berhasil. Setelah merasa didengar, massa pun bubar dengan tertib. Namun begitu, langkah Kapolres tak berhenti di situ.

Ia juga menerima langsung korban beserta rombongan di Polres Bogor. Kedatangan mereka yang didampingi Kepala Desa dan perwakilan keluarga disambut baik di Ruang Pengaduan.

"Kami sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat. Begitu ada laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan responsif untuk menarik personel yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor," ujar AKBP Wikha, Sabtu (27/12/2025).

Di sisi lain, untuk mendinginkan suasana, komunikasi juga dijalin dengan tokoh kunci. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila diutus bersilaturahmi ke kediaman KH Ahum, yang merupakan orang tua dari warga yang diamankan. Tujuannya jelas: menjaga agar situasi tetap kondusif.

Nah, sebagai bentuk komitmennya, Polres Bogor langsung bergerak. Sidang disiplin digelar Sabtu sore. Hasilnya, tiga personel terbukti melanggar prosedur. Mereka harus menanggung konsekuensi berat.

Ketiganya dijatuhi sanksi berlapis. Mulai dari penempatan khusus di Rutan Polres Bogor selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi, hingga pembebasan dari jabatan. Tak lupa, mereka juga mendapat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.

Rincian putusannya sebagai berikut:

A. Aiptu IN
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.

B. Bripka MAS
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.

C. Briptu AN
Hukuman Disiplin berupa: Teguran Tertulis; Penundaan pendidikan & kenaikan pangkat (maksimal 1 tahun); Mutasi bersifat demosi; Penempatan di tempat khusus Rutan Polres Bogor (21 hari); serta Pembebasan dari Jabatan.

"Penanganan ini kami lakukan secara transparan dan cepat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Kami pastikan setiap personel yang bertugas wajib mematuhi SOP yang berlaku," tegas AKBP Wikha.

Kini, situasi di Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan sudah normal kembali. Kapolres menegaskan komitmennya untuk melakukan pemulihan dan, yang tak kalah penting, meningkatkan ketelitian personel di lapangan. Semoga kejadian serupa tak terulang lagi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar