Lantas, apa alasan KSPI menolak?
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. "Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026," tegas Said kepada awak media pada Jumat (26/12).
Menurut Said, seluruh aliansi buruh di Jakarta sudah sepakat menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp 160 ribu dari angka yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh," kata Said. "Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya."
Yang jadi sorotan lain adalah perbandingan dengan daerah penyangga. Said menyebut UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta.
Pertanyaannya menggelayut. "Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" tanya Said Iqbal, menyiratkan kejanggalan yang menurutnya perlu dikoreksi.
Artikel Terkait
Kemkomdig Turun Langsung, Bantu Aceh Tamiang Bangkit Pascabanjir
Detak Cemas di Kebun Raya Bogor Berakhir Pelukan Haru
Tiga Polisi Bogor Dihukum Berat Usai Prosedur Operasi Dipertanyakan Warga
Buruh Jakarta Tegaskan Demo 29-30 Desember, Ribuan Motor Siap Bergerak ke Istana