"Biaya sewa rumah di Jakarta baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan," tambah Said, menggambarkan ketimpangan yang dirasakan.
Alasan lainnya berkaitan dengan data resmi. Said menyebut, penetapan UMP DKI yang Rp5,73 juta itu ternyata lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik. Menurut catatan BPS, kata dia, KHL untuk pekerja di Jakarta sebenarnya mencapai Rp5,89 juta per bulan. Ada selisih yang cukup signifikan.
Maka dari itu, tuntutan mereka pun mengerucut. KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 agar setara dengan angka KHL tadi, yaitu Rp5,89 juta. Mereka juga minta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihitung 2-5% di atas KHL, bukan berdasarkan upah minimum lama.
Di sisi lain, untuk Jawa Barat, tuntutannya adalah agar Gubernur menetapkan semua rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026. Surat Keputusan Gubernur yang ada saat ini diminta untuk direvisi.
Protes jalanan ini bukan satu-satunya langkah. KSPI ternyata sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait UMP DKI dan UMSK Jawa Barat. Mereka bahkan mengkaji gugatan serupa untuk beberapa provinsi lain, seperti Sumatera Utara. Aksi besar-besaran di jalanan besok, tampaknya, adalah bentuk tekanan lanjutan.
Artikel Terkait
Serpihan Kapal Pinisi Ditemukan, Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang
Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita
Kobaran Api Pagi Hari Lalap Permukiman Padat di Bawah Tol Wiyoto Wiyono
Qabatiya Terkunci: Blokade Militer Israel Usai Insiden Penembakan