Video tentang pembubaran aksi massa di Lhokseumawe sempat ramai beredar. Menanggapi hal itu, Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat sudah sesuai prosedur dan lebih mengedepankan cara-cara persuasif.
Menurut Freddy, alasan pembubaran bukan tanpa sebab. Aparat dari Korem 011/Lilawangsa menemukan ada massa yang membawa bendera dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tak cuma itu, ada juga senjata api dan rencong yang diamankan di lokasi.
"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,"
kata Freddy, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (27/12/2025).
Dasar hukumnya pun jelas, merujuk pada Pasal 106 dan 107 KUHP, UU No. 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Bagaimana Kronologinya?
Aksi ini sendiri berlangsung cukup lama, dari Kamis pagi (25/12) dan berlarut hingga Jumat dini hari. Massa berkumpul, berkonvoi, dan sebagian terlihat mengibarkan bendera bulan bintang sambil meneriakkan yel-yel. Situasi seperti ini, dalam penilaian TNI, berpotensi memicu reaksi dan mengganggu ketertiban terutama di Aceh yang sedang berbenah pascabencana.
Mendapat laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran langsung berkoordinasi dengan Polres setempat. Personel gabungan TNI dan Polri pun bergerak ke lokasi.
Artikel Terkait
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual di Klungkung
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik