Penolakan KSPI sendiri sudah disampaikan sehari sebelumnya. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, bersikap keras.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Said Iqbal, Jumat (26/12).
Menurutnya, seluruh aliansi buruh di Jakarta sudah sepakat menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kemnaker itu sekitar Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih hampir Rp 160 ribu dari angka yang ditetapkan pemerintah.
Yang paling menyakitkan bagi buruh Jakarta adalah posisinya yang kini di bawah tetangga. Said menyebut UMP DKI justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta.
"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" katanya dengan nada geram.
Soal tiga insentif yang dijanjikan Gubernur, Said punya pandangan lain. Menurutnya, bantuan transportasi, air bersih, dan BPJS itu bukan bagian dari upah. Dia menilai insentif itu tidak diterima langsung oleh buruh dan kuotanya terbatas karena bergantung pada anggaran daerah.
"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu," tegas Said.
Jadi, itu bukan solusi. Begitu kira-kira simpulnya.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten