Setelah delapan tahun berjalan, penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara akhirnya dihentikan oleh KPK. Kasus yang sempat menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman itu resmi disetop, menutup proses panjang yang dimulai sejak 2017 silam.
Menurut sejumlah saksi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada awal Oktober 2017. Saat itulah KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Aswad Sulaiman.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,"
Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK Kuningan. Suasana saat pengumuman itu cukup tegang, penuh sorotan kamera.
Saut bahkan menyebut angka kerugian negara yang fantastis. Ia bilang, indikasi kerugiannya lebih besar dari kasus e-KTP yang terkenal itu. Angkanya mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," jelas Saut waktu itu.
Namun begitu, perjalanan penyidikan ternyata tak mudah. Meski kepemimpinan KPK berganti beberapa kali, kasus ini tetap berjalan. Di tahun 2023, Aswad sempat diperiksa lagi. Tapi, dia tak pernah ditahan. Alasannya, kondisi kesehatannya dikabarkan tidak memungkinkan.
Kini, setelah sewindu, seluruh proses itu berakhir. Penghentian penyidikan ini tentu meninggalkan tanda tanya besar. Banyak yang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan ini.
Artikel Terkait
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Proyek Jalur Kereta Api di Jawa Timur
Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Apartemen Bekasi, Kedua Orang Tua Ditahan
DPR Pertanyakan Kesenjangan Data Lifting Migas antara SKK Migas dan Dua Menteri
Fadli Zon Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Nasional