Saut bahkan menyebut angka kerugian negara yang fantastis. Ia bilang, indikasi kerugiannya lebih besar dari kasus e-KTP yang terkenal itu. Angkanya mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," jelas Saut waktu itu.
Namun begitu, perjalanan penyidikan ternyata tak mudah. Meski kepemimpinan KPK berganti beberapa kali, kasus ini tetap berjalan. Di tahun 2023, Aswad sempat diperiksa lagi. Tapi, dia tak pernah ditahan. Alasannya, kondisi kesehatannya dikabarkan tidak memungkinkan.
Kini, setelah sewindu, seluruh proses itu berakhir. Penghentian penyidikan ini tentu meninggalkan tanda tanya besar. Banyak yang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan ini.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Mudik Turun 23%, Polri Fokus Awasi Truk Sumbu Tiga
Pertamina Buka Ruang Baca Publik, Integrasikan Layanan Informasi dan Literasi
Sinergi Aparat dan Pemda Wujudkan Natal Khidmat di Seluruh Riau
InJourney Siapkan Ribuan Personel dan Acara Seru untuk Hadapi Gelombang Nataru