Saut bahkan menyebut angka kerugian negara yang fantastis. Ia bilang, indikasi kerugiannya lebih besar dari kasus e-KTP yang terkenal itu. Angkanya mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," jelas Saut waktu itu.
Namun begitu, perjalanan penyidikan ternyata tak mudah. Meski kepemimpinan KPK berganti beberapa kali, kasus ini tetap berjalan. Di tahun 2023, Aswad sempat diperiksa lagi. Tapi, dia tak pernah ditahan. Alasannya, kondisi kesehatannya dikabarkan tidak memungkinkan.
Kini, setelah sewindu, seluruh proses itu berakhir. Penghentian penyidikan ini tentu meninggalkan tanda tanya besar. Banyak yang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan ini.
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri
LCP 2026 Split 2 Dimulai 4 April, Dua Tiket ke MSI Diperebutkan